JATIMTIMES - Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya ikatan antara dua insan, tetapi juga peristiwa yang dianjurkan untuk diketahui oleh masyarakat. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa akad nikah tidak semestinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan diumumkan sebagai bentuk syiar sekaligus menjaga kehormatan kedua mempelai.
Salah satu bentuk pengumuman yang dianjurkan adalah menggelar walimatul 'urs atau resepsi pernikahan sesuai kemampuan. Melalui walimah, masyarakat mengetahui bahwa pasangan tersebut telah sah menjadi suami istri sehingga terhindar dari berbagai prasangka maupun fitnah.
Baca Juga : Kuatkan Konsolidasi, Ormas Bareng Rakyat Bentuk Kepengurusan di 31 Kecamatan di Jember
Anjuran mengumumkan pernikahan memiliki dasar dari hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam riwayat Imam Tirmidzi disebutkan: "Umumkanlah pernikahan ini, jadikan pelaksanaannya di masjid, dan tabuhlah rebana."
Hadis lain yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Hibban juga memuat pesan singkat namun tegas dari Rasulullah SAW: "Umumkanlah pernikahan."
Menurut Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri dalam kitab Al-Kamil, walimatul 'urs dapat diselenggarakan ketika akad nikah ataupun setelahnya. Beliau juga menganjurkan agar acara tersebut mengundang orang-orang saleh, baik dari kalangan yang berkecukupan maupun fakir miskin, serta menyajikan hidangan yang halal dan baik sesuai kemampuan keluarga.
Pengumuman pernikahan memiliki sejumlah hikmah. Selain menjadi syiar Islam, langkah ini juga menjadi penegasan bahwa hubungan pasangan tersebut telah sah menurut syariat. Dengan demikian, keduanya terlindungi dari tuduhan zina maupun fitnah yang dapat merusak kehormatan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk memberikan doa dan ucapan selamat kepada kedua mempelai sehingga diharapkan membawa keberkahan bagi kehidupan rumah tangga yang baru dibangun.
Meski demikian, para ulama memiliki pandangan yang tidak sepenuhnya sama mengenai batasan pengumuman pernikahan. Mayoritas ulama atau jumhur berpendapat bahwa keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil sudah memenuhi unsur pengumuman karena akad telah diketahui pihak lain.
Pendapat tersebut didasarkan pada sabda Nabi SAW yang menyebutkan bahwa tidak sah pernikahan tanpa wali dan dua saksi yang adil. Karena itu, kehadiran para saksi menjadi bagian penting dalam menjaga keabsahan sekaligus keterbukaan akad nikah.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Serahkan Klaim Jaminan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Juru Parkir
Namun, sebagian ulama memiliki pandangan lebih ketat. Imam Az-Zuhri, misalnya, berpendapat bahwa pengumuman pernikahan merupakan kewajiban. Menurut pandangan ini, apabila sebuah akad nikah sengaja dirahasiakan sepenuhnya dari masyarakat, maka pernikahan tersebut dapat dipisahkan meskipun rukun dan syaratnya telah terpenuhi.
Pandangan serupa juga dijumpai dalam sebagian ulama Malikiyah. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkan bahwa jika seluruh pihak yang terlibat dalam akad sepakat merahasiakan pernikahan, sebagian ulama menilai akad tersebut tidak sah.
Sementara itu, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa akad nikah yang dilakukan dengan wali dan dua saksi tetap sah, tetapi hukumnya makruh apabila semua pihak bersepakat untuk merahasiakannya. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi'i, dan Ibnul Mundzir. Sejumlah sahabat Nabi, termasuk Umar bin Khattab RA, juga dikenal tidak menyukai praktik nikah yang disembunyikan.
Meski walimatul 'urs sangat dianjurkan, Islam tetap mengingatkan agar pelaksanaannya tidak berlebihan. Syaikh At-Tuwaijiri menyebutkan suami dianjurkan mengadakan walimah sesuai kemampuan, bahkan cukup dengan menyembelih seekor kambing atau lebih bila mampu. Yang terpenting bukan kemewahan pesta, melainkan terwujudnya syiar pernikahan, rasa syukur, dan kebersamaan tanpa unsur pemborosan maupun sikap berfoya-foya.