JATIMTIMES - Polres Situbondo Polda Jatim melalui Patroli Perintis Presisi Samapta melaksanakan penertiban peredaran minuman keras ilegal, Sabtu malam. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Situbondo dalam menjaga ketertiban umum dan mengurangi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras (miras) ilegal.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengimbau bahwa minuman keras ilegal dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan, sosial, dan keamanan. Oleh karena itu, Polres Situbondo mengajak masyarakat untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal dan menjaga ketertiban serta keamanan.
Baca Juga : Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno Kini Berstatus Tanggap Darurat, Warga Wajib Waspada
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal dan melaporkan aktivitas penyakit masyarakat semacam ini kepada pihak berwenang. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita," imbau AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (3/9/2023).
Penertiban miras saat Malam Minggu itu, dipimpin langsung Kasat Samapta AKP Sudpendi, melibatkan petugas kepolisian dari berbagai unit, yang bekerja sama untuk mengidentifikasi dan menindak pedagang serta individu yang terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal. Razia ini dilaksanakan di sekitar alun-alun Situbondo, Jalan Wijaya Kusuma dan Pasar Mimbaan.
AKP Sudpendi, menjelaskan penertiban minuman keras dilakukan sebagai bentuk kewajiban Polri untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang disebabkan oleh minuman keras.
"Penertiban ini merupakan langkah tegas Polres Situbondo dalam mengatasi peredaran minuman keras ilegal," ujarnya.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 114 botol miras disebuah toko kelontong di Pasar Mimbaan, 5 botol arak disebuah warung yang berlokasi di jalan Wijaya Kusuma dan memberi pembinaan 2 pemuda yang kedapatan minum miras di alun-alun Situbondo.
"Sebagai sanksi diberikan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Tipiring kepada para penjual miras dan pembinaan kepada pemuda yang mabuk-mabukan," terang AKP Sudpendi.