free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Situbondo Sita 119 Botol Miras dan Bina 2 Pemuda Mabuk saat Patroli

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

04 - Sep - 2023, 01:25

Placeholder
Kasat Samapta Polres Situbondo, AKP Sudpendi (kanan) berserta anggota saat mengamankan miras ilegal dalam patroli Perintis. (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Situbondo Polda Jatim melalui Patroli Perintis Presisi Samapta melaksanakan penertiban peredaran minuman keras ilegal, Sabtu malam. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Situbondo dalam menjaga ketertiban umum dan mengurangi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras (miras) ilegal.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengimbau bahwa minuman keras ilegal dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan, sosial, dan keamanan. Oleh karena itu, Polres Situbondo mengajak masyarakat untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal dan menjaga ketertiban serta keamanan.

Baca Juga : Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno Kini Berstatus Tanggap Darurat, Warga Wajib Waspada

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal dan melaporkan aktivitas penyakit masyarakat semacam ini kepada pihak berwenang. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita," imbau AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (3/9/2023).

Penertiban miras saat Malam Minggu itu, dipimpin langsung Kasat Samapta AKP Sudpendi, melibatkan petugas kepolisian dari berbagai unit, yang bekerja sama untuk mengidentifikasi dan menindak pedagang serta individu yang terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal. Razia ini dilaksanakan di sekitar alun-alun Situbondo, Jalan Wijaya Kusuma dan Pasar Mimbaan.

AKP Sudpendi, menjelaskan penertiban minuman keras dilakukan sebagai bentuk kewajiban Polri untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang disebabkan oleh minuman keras.

"Penertiban ini merupakan langkah tegas Polres Situbondo dalam mengatasi peredaran minuman keras ilegal," ujarnya. 

Baca Juga : Cita Rasa Kopi Bromo Produksi Wonorejo Lumbang, Pasuruan Siap Go Internasional Bersama Tim Universitas Brawijaya

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 114 botol miras disebuah toko kelontong di Pasar Mimbaan, 5 botol arak disebuah warung yang berlokasi di jalan Wijaya Kusuma dan memberi pembinaan 2 pemuda yang kedapatan minum miras di alun-alun Situbondo.

"Sebagai sanksi diberikan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Tipiring kepada para penjual miras dan pembinaan kepada pemuda yang mabuk-mabukan," terang AKP Sudpendi. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas dwi sumrahadi rakhmanto miras kabupaten situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya