free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Memeras dan Jadi Markus, 3 Oknum Jurnalis di Jember Ditangkap Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

23 - Aug - 2023, 00:02

Placeholder
Ketiga pelaku pemerasan saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – jajaran Satreskrim Polres Jember menangkap tiga  oknum wartawan tabloid lokal di Kabupaten Jember. Ketiganya diamankan karena melakukan pemerasan. 

Para pelaku yang diamankan itu adalah Abdul Holik (45)  warga Dusun Krajan Desa Sumberjati, Silo; Sutono Awriwangi (53), warga Desa Tegalwaru, Mayang;  dan Budilla (44), warga Desa Sumberkejayan, Mayang.

Baca Juga : Pengurus Dekranasda Situbondo Dilantik, Arumi Bacshin Ingatkan Fokus Keunggulan Daerah

Ketiga oknum wartawan tersebut terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman. Ketiganya juga menjadi makelar  kasus (markus) yang dihadapi RS dan sedang berperkara di Polres Jember.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan korban. Ketiga pelaku mendatangi korban yang yang keluarganya berperkara di Mapolres Jember. Ketiganya menyampaikan kepada korban bahwa bisa membantu mencarikan solusi atas perkara keluarganya, namun harus menyiapkan uang dengan nominal tertentu,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Selasa (22/8/2023).

Namun, perkara yang dihadapi keluarga itu tidak juga kunjung selesai sehingga korban menanyakan hal ini kepada para pelaku. Namun setiap korban menanyakan perkaranya, para pelaku justru memberikan ancaman dan meminta tambahan uang.

Karena merasa diancam dan diperas, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jember. Selanjutnya tim Kalon Satreskrim Polres Jember melakukan pengintaian terhadap ketiga pelaku dan berhasil mengamankan mereka di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan uang senilai Rp 3,6 juta yang merupakan uang korban,” ujar kasatreskrim.

Baca Juga : Pengedar Narkoba Asal Kota Malang Ditangkap, Ratusan Ekstasi Disita Polisi

Kasatreeskrim menambahkan, perbuatan pelaku ini atas kemauan pelaku sendiri dan untuk kepentingan pribadi.

Selain uang tunai Rp 3,6 juta, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan kartu pers, ID card LSM, handphone, dan sepeda motor  sebagai sarana tindak pidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancamannya 9 tahun penjara,” pungkas kasatreskrim. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Oknum wartawan memeras Jember Polres Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas