JATIMTIMES – jajaran Satreskrim Polres Jember menangkap tiga oknum wartawan tabloid lokal di Kabupaten Jember. Ketiganya diamankan karena melakukan pemerasan.
Para pelaku yang diamankan itu adalah Abdul Holik (45) warga Dusun Krajan Desa Sumberjati, Silo; Sutono Awriwangi (53), warga Desa Tegalwaru, Mayang; dan Budilla (44), warga Desa Sumberkejayan, Mayang.
Baca Juga : Pengurus Dekranasda Situbondo Dilantik, Arumi Bacshin Ingatkan Fokus Keunggulan Daerah
Ketiga oknum wartawan tersebut terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman. Ketiganya juga menjadi makelar kasus (markus) yang dihadapi RS dan sedang berperkara di Polres Jember.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan korban. Ketiga pelaku mendatangi korban yang yang keluarganya berperkara di Mapolres Jember. Ketiganya menyampaikan kepada korban bahwa bisa membantu mencarikan solusi atas perkara keluarganya, namun harus menyiapkan uang dengan nominal tertentu,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Selasa (22/8/2023).
Namun, perkara yang dihadapi keluarga itu tidak juga kunjung selesai sehingga korban menanyakan hal ini kepada para pelaku. Namun setiap korban menanyakan perkaranya, para pelaku justru memberikan ancaman dan meminta tambahan uang.
Karena merasa diancam dan diperas, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jember. Selanjutnya tim Kalon Satreskrim Polres Jember melakukan pengintaian terhadap ketiga pelaku dan berhasil mengamankan mereka di rumahnya.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan uang senilai Rp 3,6 juta yang merupakan uang korban,” ujar kasatreskrim.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Asal Kota Malang Ditangkap, Ratusan Ekstasi Disita Polisi
Kasatreeskrim menambahkan, perbuatan pelaku ini atas kemauan pelaku sendiri dan untuk kepentingan pribadi.
Selain uang tunai Rp 3,6 juta, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan kartu pers, ID card LSM, handphone, dan sepeda motor sebagai sarana tindak pidana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancamannya 9 tahun penjara,” pungkas kasatreskrim.