JATIMTIMES - Kasus peredaran narkotika jenis ekstasi berhasil diungkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang. Selain mengedarkan ekstasi, pengedar narkoba yang baru saja diamankan polisi tersebut juga mengedarkan narkotika jenis pil dobel L.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, tersangka peredaran narkotika tersebut merupakan seorang pemuda berinisial AK. Pria 21 tahun itu merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pengeroyokan Kakek 76 Tahun hingga Tewas Dibekuk Polisi
"Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Minggu (20/8/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB," kata Taufik saat dikonfirmasi Selasa (22/8/2023).
Penangkapan tersangka AK bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang juga berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Malang. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka setelah pelaku berhasil diamankan.
"Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti peredaran narkoba. Yakni sebanyak 157 butir ekstasi dan 750 butir pil dobel L yang dikemas dalam beberapa poket," ungkapnya.
Selain beberapa poket berisi ekstasi dan pil dobel L, petugas juga menemukan beragam barang bukti lainnya dari kediaman tersangka. Barang bukti yang turut diamankan polisi di antaranya meliputi puluhan plastik klip sebagai wadah narkotika hingga satu unit ponsel.
"Tersangka AK beserta barang buktinya sudah kami amankan di Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba," imbuhnya.
Baca Juga : Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang, Polres Situbondo Amankan 2 Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AK merupakan seorang pemuda putus sekolah. Lantaran tidak mendapatkan pekerjaan, tersangka akhirnya nekat menjadi pengedar narkoba.
"Tersangka terlibat jaringan peredaran narkoba sudah sejak beberapa bulan belakangan ini," ungkap anggota Polri dengan pangkat dua balok ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009. Yakni tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.