JATIMTIMES - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengaku bersyukur atas rencana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar delapan persen.
Rencana kebijakan tersebut, akan dilaksanakan pada 2024. Di mana selain gaji ASN, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup TNI/Polri juga direncanakan akan dinaikkan delapan persen. Selain itu, uang pensiun juga akan dinaikkan sebesar 12 persen.
Baca Juga : Kusta Penyakit Ketiga Terbanyak Dunia, Komisi IX DPR RI dan Kemenkes Lakukan Kampanye
Untuk kenaikan gaji ASN dan PNS di lingkup TNI/Polri, pemerintah akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada APBN Tahun Anggaran 2024. Di mana anggaran Rp 52 triliun nantinya dibagi untuk gaji ASN di pemerintah pusat Rp 9,4 miliar, di pemerintah daerah Rp 25,8 triliun, dan uang pensiun Rp 9,4 triliun.
"Artinya kita bersyukur ya, alhamdulillah sudah mulai ada peningkatan perhatian dari pemerintah pusat kepada ASN berkaitan dengan kesejahteraan," ungkap Nurman.
Namun untuk persiapan pelaksanaan rencana kebijakan tersebut, pihaknya akan terus melakukan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BKPSDM Kabupaten Malang, yakni melakukan peremajaan pendataan ASN di lingkungan Pemkab Malang.
Hingga saat ini, kata Nurman jumlah total ASN di lingkungan Pemkab Malang sekitar lebih dari 17 ribu pegawai. Namun, untuk kepastian data pegawai, pihaknya masih akan terus melakukan peremajaan data pegawai.
"Kapasitas saya terkait dengan peremajaan pendataan. Karena angka itu kan dinamis, ada yang pensiun, meninggal, mutasi, jadi kapasitas tentunya peremajaan pendataan," kata Nurman.
Baca Juga : Ratusan Korban Meninggal, Polres Malang Gelar Rakor Pencegahan dan Fatalitas Kecelakaan
Selain melakukan peremajaan data pegawai untuk menyiapkan diri dalam melaksanakan rencana kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen oleh pemerintah pusat tersebut, pihaknya juga masih menunggu penunjuk pelaksanaan (juklak) dan penunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan kebijakan tersebut dari pemerintah pusat.
"Tentu saja untuk detail teknisnya kita masih berharap berkaitan dengan regulasinya, itu kita tunggu. Nanti kita tunggu juklak juknisnya (dari pemerintah pusat)," tandas Nurman.