free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mondar-mandir di Depan Minimarket, Pengedar Sabu Asal Kota Malang Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

17 - Aug - 2023, 00:06

Placeholder
Pengedar sabu berinisial MR sesaat setelah diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Seorang pemuda yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap oleh kepolisian Polres Malang. Dalam ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua poket sabu dari tangan pelaku.

Diterangkan Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, pengedar nrakotika yang baru saja diamankan oleh petugas tersebut berinisial MR. Pria 23 tahun itu merupakan warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. "Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Wonosari menangkap pelaku ketika sedang mondar-mandir di depan sebuah minimarket. Penangkapan terjadi pada kemarin (Selasa, 15/8/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga : Wisma Darmadi, Saksi Bisu Perjuangan Bupati Blitar, Ayah Pahlawan PETA Supriyadi Melawan Belanda

Sesaat setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari situlah, polisi menemukan dua poket sabu yang disembunyikan di pakaian yang dikenakan pelaku.

Di sisi lain, saat memeriksa ponsel milik pelaku, polisi menemukan beberapa pesan yang berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu. "Pelaku beserta barang bukti berupa dua poket sabu dan ponsel tersebut, sudah diamankan ke Polsek Wonosari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Barang bukti berupa dua poket sabu yang di sita petugas tersebut, masing-masing memiliki berat 0,65 gram dan 0,05 gram. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan, kami masih mengembangkan asal-usul sabu yang di temukan dari tangan tersangka MR ini,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Malang Minta Inspektorat Tanggapi Aksi Kasek Tendang Guru di Singosari

Tersangka bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres malang kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya