JATIMTIMES - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menggelar penggeledahan rumah warga di Desa Petungsewu Kecamatan Dau Kabupaten Malang, Senin (23/6/2025). Menyusul penangkapan seorang buruh tani tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan lapas belum lama ini.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur Mohamad Dafi Bastomi menyampaikan, bahwa penggeledahan menjadi langkah tindak lanjut pasca penangkapan. Di mana diketahui Tersangka mengedarkan ganja hasil kiriman dari Aceh Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Juga : Bupati Sanusi Terima Api Porprov Jatim ke-IX, Langsung Diarak Keliling Kabupaten Malang
Ia diketahui juga merupakan residivis kasus serupa yakni mengedarkan ganja ke beberapa pengecer. Modusnya menggunakan sistem ranjau hingga tempel.
"Kami melakukan penangkapan berdasarkan hasil informasi dari BNNP Sumatra Barat. Informasi sebelumnya diindikasi ada pengiriman paket ke rumahnya dan diduga berisi narkotika jenis ganja," jelas Dafi, Senin (23/6/2025).
Dikatakannya, dari informasi itu terungkap adanya pengiriman paket ganja melalui ekspedisi. Ia tak lain adalah pria berinisial SF yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga memalsukan identitasnya.

BNNP kemudian berhasil melakukan penangkapan. Serta diperoleh barang bukti narkotika jenis ganja seberat 6,1 Kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Petungsewu Desa Petungsewu Kecamatan Dau pada 5 Juni 2025, serta dilakukan penggeledahan awal dan ditemukan barang bukti tersebut.
"Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, diduga SF juga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini kami kembangkan lagi dan diketahui ganja itu pemiliknya berinisial ND di lapas," ungkapnya.
SF dan ND diketahui saling kenal dan menjadi pengedar karena keduanya sempat mendekam di penjara lapas Lowokwaru beberapa waktu lalu karena kasus serupa. Sementara komunikasi untuk mendatangkan kiriman ganja dari Sumatera Barat dilakukan melalui telepon ketika kembali beraksi pasca bebas dari tahanan.

Diduga, narkotika jenis ganja yang diedarkan tersangka tidak hanya satu sumber. Sebelumnya, tersangka juga diketahui mengedarkan per 100 gram ganja dengan keuntungan Rp 1-3 juta.
Baca Juga : Obor Porprov Jatim 2025 Tiba di Kabupaten Malang, Ini Rute Lengkap Kirabnya
"Ganja tersebut diedarkan di Malang Raya. Salah satu sasarannya kalangan mahasiswa," katanya.
Dafi menyebutkan, penggeledahan lanjutan dilakukan hari ini pada dua lokasi berbeda. Yakni kediaman SF bersama istri dan mertua, serta kediaman orang tua dari SF. Hasilnya, belum ditemukan tanda barang bukti terkait lain.
Bersama kepolisian dan aparat lain BNN masih melakukan pendalaman. Salah satunya peredaran melalui media sosial yang dicurigai bisa terjadi. Kini, SF masih dilakukan penahanan di Mapolda Jatim.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.