JATIMTIMES - Hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, pendapatan pada tahun 2024 direncanakan bakal mengalami penambahan. Rencana kenaikan pendapatan diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar.
Penambahan pendapatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Yakni terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga : Bupati Sidoarjo Serahkan Insentif kepada 951 Nakes dan Kader Posyandu Kecamatan Gedangan
"Dari kesepakatan bersama antara bupati Malang dengan DPRD, KUA PPAS 2024 itu merupakan sebuah rencana penganggaran di tahun 2024," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi saat ditemui usai memimpin rapat paripurna, Jumat (4/8/2023).
Darmadi menyebut KUA PPAS 2024 tersebut masih bersifat sementara. Sehingga belum final dan bisa mengalami perubahan.
"Kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara. Artinya masih sementara, itu belum final. Nanti itu berdasarkan dari RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kabupaten Malang. Jadi, perangkaan mulai dari postur APBD sampai dengan perangkaan per OPD, program dan kegiatan," jelasnya.
Setelah KUA PPAS 2024 disepakati, lanjut Darmadi, masih ada beberapa tahap yang harus dilalui. Yakni mulai dari perangkaan per-OPD hingga nantinya penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
"Pada tahapan berikutnya, setelah sesuai dengan tahapan yang ada. Maka dari KUA PPAS setelah ini di-brake down sampai dengan masing-masing OPD di dinas. Kemudian nanti ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan RAPBD," jelasnya.
Diterangkan Darmadi, RAPBD pada umumnya tidak jauh dari KUA PPAS sebagai plafon anggaran sementara. Baik itu yang meliputi mulai dari postur sampai dengan anggaran per-OPD. "Baru kita bahas nanti pada akhir tahun. Sebelum pada 30 November ini sudah harus disepakati bersama itu nanti RAPBD-nya," ungkapnya.
Baca Juga : Harapan Bupati Jember, Event JFC Jadi Ladang Rezeki Pelaku UMKM
Darmadi melanjutkan, sebelum kesepakatan RAPBD, ada beberapa tahapan yang mesti dilalui. Di antaranya adalah KUA PPAS. "Memang kan tahapannya begitu. Harus ada KUA PPAS 2024 baru RAPBD 2024," tukasnya.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Kabupaten Malang tersebut, disampaikan rekapitulasi perangkaan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024. Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemkab Malang, pendapatan tahun 2024 direncanakan mengalami kenaikan.
Pendapatan tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 4.369.565.904.707,84. Angka tersebut naik 0,24 persen atau sebesar Rp 10.255.860.522,84, dari penyampaian awal sebesar Rp 4.359.310.440.155.