JATIMTIMES - Seorang istri terkadang mengambil uang sang suami bukan untuk keperluan sehari-hari, namun untuk menabung. Namun, saat mengambil uang tersebut, tanpa pengetahuan sang suami.
Selain itu, seorang istri terkadang tidak mengembalikan uang sisa kembalian uang belanja kepada sang suami juga tanpa sepengetahuannya.
Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam?
Baca Juga : Dishub Kota Malang Imbau Masyarakat Tak Perjualbelikan Lahan Parkir yang Termasuk BMD
Dioalah dari beberapa sumber, terkadang masalah seperti tabungan jarang dihiraukan. Hal ini karena faktor sang suami pelit atau yang lainnya. Untuk itulah, ada saja istri yang mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya. Selain itu, memang ada pula istri yang tidak mengembalikan uang kembalian belanja kepada sang suami.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan jika dalam proses mengambil dapat melalui cara yang benar, maka harus dilakukan cara tersebut. Tetapi, jika dalam kondisi mendesak, maka seorang istri boleh mengambil uang sang suami karena suami pelit.
"Istri harus makan, maka jika bisa mengambil dengan cara benar melalui mahkamah, maka lakukan. Tapi kalau mendesak waktunya, maka boleh seorang istri mengambil harta suami karena pelitnya suami, untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya, dan untuk anak-anaknya. Tidak boleh lebih dari itu," jelas Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Kemudian, dari sumber "150 Problem Rumah Tangga yang Sering Terjadi" Karya Nabil Mahmud, menambung memegang merupakan sebuah hal yang baik. Tetapi, dijelaskan dalam buku tersebut uang yang ditabung hendaknya merupakan yang yang didapat dengan hasil baik. Sehingga ketika didapat dengan cara mengambil tanpa sepengetahuan, tentu hal ini menjadi hal yang tidak terpuji.
Karena itu, uang yang diambil dari suami hendaknya dikembalikan. Sebab, sudah sepantasnya suami mendapatkan haknya ketika ia telah memberikan kewajibannya dengan baik.
Baca Juga : Viral, Karnaval Lintasi Musala yang Tengah Menunaikan Salat Berjamaah
Dan bukan hanya uang yang diambil, tapi uang yang disisihkan dari uang belanja yang diberikan suami pun, akan lebih baik digunakan saja untuk berbelanja. Sehingga, ketika nantinya kembali berbelanja, jangan sampai meminta kembali jika uang belanja masih cukup.
Karena itu, jika istri ingin menabung hendaknya akan lebih baik mengutarakan kepada sang suami. Tentu perbuatan baik, tentunya akan disambut baik.
"Biarlah suami yang menabung. Dan tugas kita, sebagai seorang istri ialah mengingatkan ia agar tidak lupa menyisihkan uangnya. (Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin/ Fawaidun wa Fatawa Tahummu Al-Mara’ah Al-Muslimah).