free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dishub Kota Malang Imbau Masyarakat Tak Perjualbelikan Lahan Parkir yang Termasuk BMD

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Jul - 2023, 16:38

Placeholder
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Penataan titik-titik parkir di Kota Malang terus dilakukan. Sebab keberadaan titik atau kantung parkir di Kota Malang juga turut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Baik melalui retribusi maupun yang masuk melalui pajak daerah. 

Dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang juga intens melakukan pembinaan kepada juru parkir (jukir) maupun pemilik usaha parkir. Salah satunya untuk menyosialisasikan agar tidak menjual lahan parkir sembarangan. 

Baca Juga : Berwudhu Masih Pakai Make Up Ternyata Hukumnya Tidak Sah, Begini Penjelasannya 

Artinya, menurut Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra ada jenis titik parkir yang tidak boleh sembarangan diperjualbelikan. Yakni titik parkir yang memanfaatkan barang milik daerah. Seperti badan jalan atau tepi jalan. 

"Nggak ada (laporan jual beli lahan parkir), tadi itu kita hanya mengimbau agar jangan sampai ada jual beli lahan parkir, apalagi itu barang milik daerah. Kalau ada temuan, ya akan sangat merugikan bagi yang bersangkutan, pun ke Dishub juga akan sangat merugikan. Karena perlu diketahui bahwa tepi jalan, badan jalan, itu adalah barang milik daerah," jelas pria yang akrab disapa Jaya ini. 

Jaya mengatakan, saat ini dari keseluruhan titik parkir yang ada di Kota Malang, ada sebanyak 953 titik parkir yang menyumbang PAD dari sektor retribusi. Sementara yang lain, tidak dalam kewenangan Dishub Kota Malang karena tergolong sebagai pajak daerah. 

Dirinya pun berharap agar parkir di Kota Malang bisa menjadi salah satu usaha yang dijalankan masyarakat. Artinya, jika secara langsung dijalankan oleh masyarakat, tentu pelaku usaha yang bersangkutan telah menyediakan lahan dengan kesesuaian kapasitasnya sendiri. 

"Itu justru harapan kami (usaha lahan parkir pribadi) boleh, sebagai badan usaha berarti. Jadi mulai hari ini akan kita dorong dan sosialisasikan hal itu. Walaupun sudah ada yang melakukannya, diantaranya di MOG, kemudian yang kecil-kecil itu mekanismenya di pajak daerah," jelas Jaya. 

Baca Juga : Serahkan Uang Temuan, Kejujuran Driver Ojol ini Diapresiasi Bupati Kediri

Salah satu contoh titik parkir yang berstatus sebagai usaha pribadi perorangan dengan memanfaatkan lahannya sendiri yakni seperti di kawasan Terminal Arjosari. Dimana selain lahan parkir yang disediakan pihak terminal, juga ada beberapa area parkir di depan terminal yang merupakan usaha perseorangan. 

"Kalau yang di depan Arjosari itu yang penitipan, itu kan ruang sendiri. Masuknya ke pajak daerah, bukan retribusi. Tapi gak apa, yang penting adalah penataan parkirnya jelas dan sangat membantu dalam rangka penyediaan lahan parkir," pungkas Jaya. 

Sebagai informasi, tahun 2023 ini pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Malang ditarget bisa mencapai Rp 15 Miliar. Target tersebut naik dari target yang ditetapkan pada tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp 14 Miliar. 


Topik

Pemerintahan Retribusi Parkir parkir kota malang pemkot malang dishub



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni