JATIMTIMES - Seorang pria berinisial AF, asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditangkap Resmob Polres Tuban.
Itu karena tersangka AF merupakan pelaku penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3 juta rupiah terhadap korban perempuan berinisial K asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Baca Juga : Residivis Pencurian Kembali Dibekuk Polisi di Kota Malang
Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan bahwa AF dalam melancarkan aksinya mengaku kepada korban sebagai anggota intelijen Polres Tuban.
"Tersangka dengan korban awalnya berkenalan di medsos. Selanjutnya korban minta kepada AF untuk mengurus akta cerai karena tersangka mengaku sebagai intel polres," jelas AKBP Suryono dalam keterangan konferensi pers, Senin (17/07/2023)
Usai berkenalan di medsos tersebut, AF meyakinkan saat bertemu korban bahwa dirinya anggota intel Polres Tuban. "Pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi karena korban yang masih terikat pernikahan dengan orang lain dan akan melakukan cerai" sambungnya
Kemudian,tersangka mendatangi rumah korban dan menyerahkan dua lembar akta cerai. Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban, berdalih ada dinas intelijen. Bukan hanya itu. Tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban.
"Korban sempat diajak hubungan layaknya suami istri. Namun setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah Kabupaten Gresik," imbuhnya.
Korban merasa ada yang janggal dalam akta cerai yang ia terima dari AF. Karena itu,korban mendatangi Kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya, Alhasil oleh petugas, akta cerai itu dinyatakan aspal dan tidak terdaftar di Pengadilan Agama Tuban.
Baca Juga : Tahanan di Banyumas Tewas Penuh Luka, 11 Polisi Diperiksa
Korban lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan Intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.
"Setelah kami cek anggota, tidak ada yang seperti nama tersangka. Kemudian kami telusuri dan kami dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik" terang Suryono.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan, untuk dugaan akta cerai palsu tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan. "Masih kami lakukan pengembangan. Nanti kami update lagi" tuturnya.
Atas kejadian tersebut AF dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.