free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pedayai Istri Orang, Intel Gadungan Ditangkap Polres Tuban

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Yunan Helmy

17 - Jul - 2023, 20:20

Placeholder
Tersangka AF saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban (17/07/2023). (Foto Ahmad Istihar/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial AF, asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditangkap  Resmob Polres Tuban.

Itu karena tersangka AF merupakan pelaku penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3 juta rupiah terhadap korban perempuan berinisial K asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Baca Juga : Residivis Pencurian Kembali Dibekuk Polisi di Kota Malang

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan bahwa  AF dalam melancarkan aksinya mengaku kepada korban sebagai anggota intelijen Polres Tuban.

"Tersangka dengan korban awalnya berkenalan di medsos. Selanjutnya korban minta kepada AF untuk mengurus akta cerai karena tersangka mengaku sebagai intel polres," jelas AKBP Suryono dalam keterangan konferensi pers, Senin (17/07/2023)

Usai berkenalan di medsos tersebut, AF meyakinkan saat bertemu korban bahwa dirinya  anggota intel Polres Tuban. "Pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi karena korban yang masih terikat pernikahan dengan orang lain dan akan melakukan cerai" sambungnya

Kemudian,tersangka mendatangi rumah korban dan menyerahkan dua lembar akta cerai. Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban, berdalih ada dinas intelijen. Bukan  hanya itu. Tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban.

"Korban sempat diajak hubungan layaknya suami istri. Namun setelah itu  tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah Kabupaten Gresik," imbuhnya.

Korban merasa ada yang janggal dalam akta cerai yang ia terima dari AF. Karena itu,korban mendatangi Kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya, Alhasil oleh petugas, akta cerai itu dinyatakan aspal dan tidak terdaftar di Pengadilan Agama Tuban.

Baca Juga : Tahanan di Banyumas Tewas Penuh Luka, 11 Polisi Diperiksa

Korban lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan Intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.

"Setelah kami cek anggota, tidak ada yang seperti nama tersangka. Kemudian kami telusuri dan kami dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik" terang Suryono.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan, untuk dugaan akta cerai palsu tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan. "Masih kami  lakukan pengembangan. Nanti kami update lagi" tuturnya.

Atas kejadian tersebut AF dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Intel gadungan Tuban Polres Tuban pedayai wanita



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Yunan Helmy