free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Residivis Pencurian Kembali Dibekuk Polisi di Kota Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Jul - 2023, 04:22

Placeholder
Pelaku pencurian saat mendekam di dalam sel Polsek Klojen (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Seorang laki-laki bernama Rachmad Kurniawan warga asal Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang harus berurusan dengan polisi. Sebab, pria berusia 50 tahun itu mencuri sepeda dengan merk Fastron seharga Rp 1,7 juta.

Diketahui, korban bernama Mochamad Taufan (45) warga asal Jalan Gading Pesantren, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Aksi pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (15/7/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga : Tahanan di Banyumas Tewas Penuh Luka, 11 Polisi Diperiksa

“Saya diberitahu oleh istri kalau sepeda pancal yang ditaruh di depan rumah sudah tidak ada. Saat itulah, saya langsung keluar rumah naik sepeda motor dan mencari pelaku,” ujar Taufan.

Karena tahu sepedanya hilang, Taufan kemudian melakukan pencarian. Tak sia-sia, Taufan berhasil menemukan pelaku menaiki sepeda di sekitar Jalan Jakarta.

“Saya langsung mencegat dan mengamankannya. Setelah itu, tangannya langsung saya ikat,” jelas Taufan.

Tak pikir panjang, Taufan langsung menelepon Polsek Klojen. Dan tidak lama berselang, polisi tiba di lokasi dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Klojen untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga : Kisah Turis Bali Kena Jambret Tapi Ditolak Saat Lapor Polisi Karena Asyik Ngebir, Netizen Desak Oknum Dipecat

Sementara itu, Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Dan pelaku pernah melakukan pencurian pada tahun 2015 dan 2017.

“Jadi, tersangka ini telah melakukan tindak pidana yang sama di tahun 2015 dan 2017. Atas perbuatannya itu, tersangka kami tahan dan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Syabain.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian pencuri sepeda kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni