JATIMTIMES - Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Akmal Malik mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.
Segala macam ketentuan dan sanksi mengenai ASN telah tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, termasuk terkait dengan netralitas ASN dalam menyambut pesta demokrasi di Indonesia.
Baca Juga : Dirjen Otoda Kemendagri RI Apresiasi Peningkatan Kinerja Pemkab Malang, Namun Masih Ada Catatan
Akmal yang berkesempatan memberikan pengarahan mengenai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Reformasi Birokrasi dan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ini menyampaikan, bahwa ASN merupakan entitas yang diberikan kewenangan oleh negara.
Di mana kewenangan tersebut digunakan untuk membantu kerja pimpinan di setiap instansi dan wilayah kerja masing-masing dengan tujuan utama kesejahteraan masyarakat. Jika berada dalam wilayah Kabupaten Malang, maka para ASN harus membantu kerja Bupati untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pastikan infrastruktur dan sarana prasarana yang dititipkan kepada ASN digunakan sepenuhnya untuk membantu Bupati dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Akmal.
Alumnus Program Doktoral Universitas Brawijaya (UB) ini mengatakan, dengan kondisi seperti itu, maka ASN harus netral dalam segala hal kepentingan kontestasi politik. Termasuk larangan bagi ASN untuk menggunakan jabatan hingga sarana prasarana yang melekat pada dirinya untuk kepentingan kontestasi politik.
"Jadi jangan gunakan prasarana negara untuk kepentingan kelompok tertentu atau kepentingan kontestasi politik. Karena Undang-undang sudah ada, di sini lah netralitas ASN kita jaga," jelas Akmal.
Pihaknya mengatakan, jika ASN melakukan pelanggaran dalam menjaga netralitas pada kontestasi politik, nantinya pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Malang HM Sanusi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang akan memberikan sanksi.
Baca Juga : Bupati Sanusi Tegaskan ASN Harus Netral: Ikut Bupati, Aman dan Selamat
"Media mohon dibantu mengawasi. Karena Bawaslu terbatas pengawasannya. Untuk media, kami percaya, salah satu pilar demokrasi yang harus juga berkontribusi dalam mewujudkan netralitas ASN," tandas Akmal.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi dalam pengarahannya meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malang dapat bersikap netral dalam menghadapi tahun politik Pemilu 2024 mendatang.
Dalam Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa Bupati merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kabupaten. Maka dari itu, pihaknya meminta agar seluruh ASN dalam hal kinerja dapat tegak lurus kepada Bupati untuk kesejahteraan masyarakat.
"ASN (Pemkab Malang) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati maka dalam kinerjanya ikut Bupati dan dalam politik harus netral. Jangan tolah-toleh. Kalau ikut yang lain, nggak aman nanti, nggak akan selamat nanti, ikut Bupati saja aman," pungkas Sanusi.