JATIMTIMES - Jelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Bupati Malang HM Sanusi telah mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus bersikap netral.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu menyampaikan, bahwa mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, di dalamnya diamanatkan bahwa ASN harus bersikap netral pada kontestasi politik.
Baca Juga : Bupati Sanusi Dinobatkan Sebagai Pembina Koperasi Andalan
Terdapat tiga hal pesan Sanusi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malanng. Yakni, pertama berkaitan dengan kinerja, ASN harus mengikuti dan tegak lurus kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kemudian yang kedua, terkait netralitas ASN. Mengacu pada Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa dalam hal berpolitik, "Yang dimaksud dengan 'asas netralitas' adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun."
Lalu yang ketiga, berkaitan dengan penyaluran hak politik. Menurut Sanusi, ASN merupakan warga negara. Setiap warga negara dapat menyalurkan hak politiknya, tidak terkecuali ASN. Pihaknya mengatakan, bahwa ASN dapat menyalurkan hak politiknya sesuai dengan keyakinan dan kepentingannya.
Dari ketiga hal pesan penting yang disampaikan Sanusi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malang, pihaknya menegaskan, bahwa dalam hal kinerja, seluruh ASN harus netral dan tegak lurus kepada Bupati.
"Selama (ASN) ikut bupati, (ASN) tidak berpolitik, aman, selamat. Tapi kalau (ASN) berpolitik, nggak mengikuti bupati, ya bisa nggak aman, nggak selamat," ungkap Sanusi saat memberikan sambutan pada kegiatan pengarahan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (14/7/2023).
Menurut Sanusi, kinerja para ASN harus mutlak dan tegak lurus mengikuti arahan serta kebijakan dari bupati. Pasalnya, bupati merupakan PPK para ASN di lingkup Kabupaten. Hal ini tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014.
Baca Juga : 45 Siswa Papua Ikuti Program Afirmasi Pendidikan Menengah di 4 SMA Kota Batu
"ASN (Pemkab Malang) diangkat dan diberhentikan oleh bupati maka dalam kinerjanya ikut bupati dan dalam politik harus netral. Jangan tolah-toleh. Kalau ikut yang lain, nggak aman nanti, nggak akan selamat nanti, ikut bupati saja aman," terang Sanusi.
Lebih lanjut, dalam hal kinerja, Sanusi telah meminta kepada seluruh ASN secara langsung agar Pemkab Malang tidak dipolitisir. Ia mengatakan, bahwa jika ditemukan ASN yang melakukan politisasi di tubuh Pemkab Malang, maka dirinya akan menggunakan kewenangannya untuk mengambil tindakan tegas.
"Kalau dipolitisir ya bupati mempunyai kewenangan apalagi dapat rekomendasi dari Bawaslu untuk diambil tindakan. Bupati akan ambil tindakan. Ini yang harus dipegang bersama," pungkas Sanusi.