JATIMTIMES - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Akmal Malik mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang atas peningkatan kinerja yang telah dilakukan.
Akmal menyampaikan, meskipun dari Kemendagri RI telah mengapresiasi kinerja Pemkab Malang, terdapat beberapa catatan dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI kepada Pemkab Malang yang harus segera dilakukan pembenahan.
Baca Juga : Bupati Sanusi Tegaskan ASN Harus Netral: Ikut Bupati, Aman dan Selamat
"Saya mewakili Kemendagri RI memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja Kabupaten Malang walaupun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan," ujar Akmal dalam kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Reformasi Birokrasi dan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jumat (14/7/2023).
Pria kelahiran Sumatra Barat ini menjelaskan, dalam rangka evaluasi kinerja Pemkab Malang, terdapat beberapa catatan di beberapa urusan. Beberapa di antaranya masalah pengangguran, pendidikan, hingga kesehatan.
"Secara umum kinerja Kabupaten Malang bagus, meningkat dengan baik. Kecuali beberapa aspek seperti pengangguran itu agak sedikit meningkat. Mungkin dampak dari Covid-19 kemarin yang menyebabkan banyak usaha terdampak," ujar Akmal.
Menurut data dari evaluasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, angka pengangguran di Kabupaten Malang harus mendapatkan perhatian khusus dari kepala daerah. Pasalnya, terdapat 97.319 orang berstatus pengangguran terbuka.
"Hal ini mengalami kenaikan 20 ribu orang yang berstatus pengangguran terbuka. Di mana pada tahun 2021 ada 77.267 orang yang berstatus pengangguran terbuka di Kabupaten Malang," terang Akmal.
Kemudian, pada aspek pendidikan, terdapat dua hal yang harus menjadi perhatian kepala daerah. Yakni pertama, partisipasi anak usia lima sampai enam tahun pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pasalnya, pada tahun 2022, terdapat 5.275 anak yang tidak sekolah PAUD.
Kemudian yang kedua, partisipasi anak usia 13 sampai 15 tahun, pada pendidikan menengah pertama. Karena di tahun 2022, masih ada 4.975 anak yang tidak sekolah menengah pertama. "Kinerja urusan pendidikan harus mendapatkan perhatian dari kepala daerah karena berkaitan dengan masa depan kualitas SDM di Kabupaten Malang," kata Akmal.
Lalu pada aspek kesehatan, Akmal berpesan harus ada percepatan penanganan oleh kepala daerah untuk aspek kesehatan di Kabupaten Malang. Pasalnya terdapat penurunan kinerja dari tahun 2021 ke tahun 2022.
Di antaranya indikator pada pelayanan Ibu Hamil yang menunjukkan angka di tahun 2022 lalu sebanyak 1.309 ibu hamil belum mendapatkan pelayanan standar kesehatan. Lalu indikator pelayanan Ibu bersalin yang pada tahun 2022 masih ada 1.158 ibu yang melakukan tidak sesuai dengan standar kesehatan.
Selain itu, juga ada 45 bayi baru lahir dan 1.436 balita yang pada tahun 2022 belum mendapatkan pelayanan imunisasi dasar dan vitamin A lengkap sesuai dengan standar kesehatan. "Mengingat pelayanan kesehatan kepada Ibu dan anak merupakan variabel utama untuk mengatasi stunting dan wasting pada anak," kata Akmal.
Selanjutnya di urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, terdapat dua hal yang harus diperhatikan oleh kepala daerah. Yakni, pertama Indikator Kinerja Kunci (IKK) tentang ruang tangga yang memperoleh layanan air limbah domestik.
"Karena pada tahun 2022 terdapat 142.969 rumah yang tidak memiliki akses pengolahan air limbah domestik secara layak atau sesuai dengan standar kelayakan," terang Akmal
Baca Juga : Bupati Sanusi Dinobatkan Sebagai Pembina Koperasi Andalan
Kemudian, kedua indikator tentang rumah tangga yang mendapatkan akses air minum. Karena pada tahun 2022 masih terdapat lebih dari 19 ribu rumah yang tidak memperoleh akses air minum, baik melalui perpipaan maupun non perpipaan.
Selanjutnya pada urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, terdapat dua IKK yang harus diperhatikan oleh kepala daerah. Yakni, pertama IKL tentang penanganan kawasan permukiman kumuh. Pada tahun 2022, tertsngani 27,37 hektare dari 39,01 hektare kawasan kumuh. "Masih ada 11,64 hektare yang belum tertangani," kata Akmal.
Kedua, IKK tentang jumlah Rumah Tidak Layak Huni berkurang pada tahun 2022 sebanyak 1.415 rumah dari tahun 2021. Namun untuk total rumah tidak layak huni di tahun 2022 masih berada di angka 10.492 rumah.
Kemudian, di urusan lingkungan hidup, terdapat dua hal yang harus menjadi perhatian kepala daerah. Yakni, indikator pengelolaan sampah yang mengalami penurunan kinerja. Karena dari 350 ribu ton timbulan sampah dalam satu tahun yang dihasilkan, masih ada 51 ribu ton sampah yang belum dapat dikelola dengan baik.
Kedua, terkait dengan indikator ketaatan penanggung jawab usaha terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Walaupun mengalami peningkatan, namun masih ada 9 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dari 100 pelaku usaha yang dilakukan pemeriksaan dan pengawasan," ujar Akmal.
Lebih lanjut, dari beberapa evaluasi kinerja yang terdapat catatan di dalamnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI mengapresiasi atas peningkatan signifikan pada urusan koperasi dan UKM di Kabupaten Malang.
"Urusan Koperasi dan UKM naik, ini luar biasa. Dari 0,39 persem di tahun 2021, naik menjadi 81,57 persen di tahun 2022," ujar Akmal.
Terlebih lagi, hingga Juni 2023 ini, di Kabupaten Malang terdapat 1.010 koperasi aktif. Di mana hal itu juga mendorong dinobatkannya Bupati Malang HM Sanusi sebagai Pembina Koperasi Andalan 2023 oleh Dewan Koperasi Nasional (Dekopin).
Akmal menyampaikan, nantinya seluruh hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI serta penyampaian solusi-solusi terbaik, akan disampaikan melalui keterangan tertulis.