JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan beragam barang bukti tindak pidana, Selasa (11/7/2023). Barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana umum pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menjabarkan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya meliputi narkotika jenis sabu seberat 384,565 gram, ganja seberat 5123,39 gram, hingga pil double L sejumlah 115.480 butir, dan dua bilah golok.
Baca Juga : Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Tidak Dihadirkan di Sidang Perdana Besok
"Pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023, terjadi penurunan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu," jelasnya.
Lebih lanjut, diterangkan Diah, penurunan jumlah barang bukti sabu tersebut mencapai 1.032.982 gram dari periode sebelumnya. Menurutnya, penurunan tersebut bisa terwujud berkat upaya kepolisian Polres Malang dalam memaksimalkan pencegahan dan penanganan perkara narkotika.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini telah mendapatkan keputusan hukum yang bekekuatan hukum tetap, sehingga dapat dilakukan pemusnahan," imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, diterangkan Diah, bertujuan agar barang bukti yang sudah bekekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Selain barang bukti narkotika, beberapa barang bukti lainnya berupa puluhan alat hisap sabu, ponsel, dan barang bukti lain sebanyak 210 perkara juga turut dimusnahkan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan dalam rangka memberantas narkoba. Diantaranya dengan rutin memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan akan bahaya narkoba ke sekolah, hingga Kegiatan lain seperti Focus Group Discussion (FGD).
Baca Juga : Beraksi di Toko Bangunan, Residivis Pencurian di Malang Masuk Bui Lagi
"Diharapkan kedepannya angka peredaran narkoba dapat di cegah, sehingga bisa mewujudkan Kabupaten Malang menjadi zero atau bersih dari narkoba,” ujarnya.
Sekedar informasi, dalam agenda tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah pihak. Yakni mulai dari Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Taufik Hidayat, Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut Candra Hermawan, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, hingga perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang juga turut hadir.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam agenda tersebut, memusnahkan barang bukti dengan beragam cara. Yakni mulai dari dimasukkan ke dalam cairan kemudian di blander, dibakar, hingga dirusak menggunakan palu.