JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengingatkan agar para pelaku usaha di Kota Malang bisa melaporkan aktivitasnya. Atau yang biasa disebut dengan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Menurut Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan, hal itu setidaknya dilakukan oleh pengusaha setiap satu semester sekali. Dan saat di awal masuk ke semester kedua tahun 2023 ini, disinyalir masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM nya.
Hal itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha setiap semester atau tiap tribulan tergantung jenis usahanya. Sedangkan sejak awal bulan ini, telah dibuka periode pelaporan yang biasanya dibuka hanya selama 10 hari. Sehingga hanya tersisa 7 hari lagi.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Senin (3/7/2023) siang. Dimana dalam kesempatan tersebut, setidaknya dihadiri 120 perwakilan pelaku usaha di berbagai bidang.
"Ini sudah masuk tribulan kedua. Untuk yang non UMK wajib melaporkan untuk semester pertama LKPMnya. Untuk UMK sudah masuk tribulan kedua dan wajib melaporkan kegiatannya. Kita mengingatkan untuk melaporkan LKPMnya," ujar Arif.
Arif menegaskan, LKPM menjadi satu kewajiban bagi pelaku usaha setelah mendaftarkan perizinan melalui OSS RBA, dan tidak bisa ditawar. Namun demikian, hal tersebut ternyata masih banyak tak dipahami oleh para pelaku usaha.
Padahal, jika pelaku usaha tak melaporkan LKPM nya, ada konsekwensi besar yang harus ditanggung oleh pelaku usaha. Mulai dari teguran, hingga pencabutan perizinan usaha yang bersangkutan.
"Biasanya mereka tidak mengecek email yang didaftarkan OSS. Padahal pemberitahuan dilampirkan di email. Setiap tahun harus rutin melaporkan. Makanya sosialisasi ini kita mengundang juga yang belum rutin LKPM dengan harapan 7 hari kedepan untuk mengurus LKPM," terang Arif.
Padahal menurut Arif, proses pelaporan LKPM sendiri cenderung tak rumit atau bahkan sulit. Apalagi dalam hal ini, Disnaker-PMPTSP telah membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi soal pelaporan LKPM. Dan tinggal memasukkan data di formulir yang disediakan.
"Sebetulnya tidak ribet, asalkan mau. Dari 22 ribu pengusaha sebenarnya sudah mulai banyak yang paham. Cuma kadang tidak rutin. Kadang semester 1 melaporkan, semester 2 tidak atau sebaliknya," sebut Arif.
Baca Juga : 174 Atlet Panjat Tebing Ikuti Whicco 2023 di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Yang di dalamnya harus terbentuk simbiosis mutualisme. Baik antara pengusaha dan karyawannya, pemerintah dan masyarakat.
Untuk itulah ia berharap agar pelaku usaha bisa melakukan pelaporan LKPM. Tujuannya agar simbiosis tersebut bisa berjalan. Sebab tentu dalam investasi yang sudah berjalan di Kota Malang, telah ada manfaat yang didapat.
"Ketika visinya sama, insya Allah baik. Ketika visinya jelek ya jelek. Ini yang harus dipahami untuk menjaga kondusifitas investasi dari tiga arah," ujar Sutiaji.