free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dipanggil Kejagung soal Korupsi BTS, Menpora Dito Lapor Mensesneg: Takut Ganggu Isu Nasional

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

03 - Jul - 2023, 18:01

Placeholder
Menpora Dito Ariotedjo. (Foto dari internet)

JATIMTIMES  - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Terkait adanya pemanggilan itu, Dito sudah melapor kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. Adapun alasan laporan itu karena Dito khawatir kasus itu ramai sehingga mengganggu isu nasional.

Baca Juga : 1.500 Reklame Nakal dan Tak Berizin Dibredel Satpol PP Kota Malang

 

"Tadi saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg akan hadir di kejaksaan. Karena takutnya kan wartawan ramai ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional," kata Menpora Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Selanjutnya, Dito membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang terkait kasus korupsi BTS yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.

"Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima. Makanya saya apa juga senang bisa datang ke kejaksaan," ujarnya.

Politikus muda Golkar itu juga menjelaskan mengapa dirinya belum bisa hadir ke Kejagung pada waktu sebelumnya. Ketidakhadiran sebelumnya disebabkan jadwal kegiatan dan libur nasional.

"Karena minggu lalu kan saya waktu itu dari Berlin.  Jadi, belum sempat dan langsung long weekend cuti nasional. Jadi, hari ini lah forum resmi dan momentum yang sangat baik buat semuanya," imbuhnya.

Diketahui Kejagung memanggil Dito untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022. Pada kesempatan yang sama, Dito memastikan akan memenuhi panggilan tersebut siang nanti. "Jam 1," imbuhnya.

Dito menjelaskan, kehadirannya nanti untuk memberikan keterangan kepada Kejagung agar informasi terkait dirinya tidak sumir. "Iya nanti kita akan menghadiri memberikan keterangan dan ini apa biar informasinya tidak sumir," ujarnya.

Dito disebut telah menerima uang dari eks Menkominfo Johnny G. Plate.  Diketahui kasus BTS Kominfo ini turut menjerat 7 orang lainnya selain Johnny. Johnny sudah disidang bersama dua terdakwa lain, yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.

Johnny didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Johnny diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Johnny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Johnny juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Johnny memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Johnny sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Johnny tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Johnny kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Johnny saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

Baca Juga : Viral, WNI Tinggal di Jepang dapat Bansos Usai Bahan Pokok Naik, Netizen: Jangan Dibandingkan, Jauh!

 

"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Johnny itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)

2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar

3. Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400

4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar

5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta

6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000

7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)

8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)

9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ucap jaksa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy