JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang gencar melakukan penertiban reklame nakal bahkan tak berizin. Setidaknya, sampai Juni 2023 ini sudah ada sebanyak 1.500 reklame yang telah dibredel oleh Satpol PP Kota Malang.
Selain tidak berizin, reklame-reklame yang dicopot paksa oleh Satpol PP Kota Malang tersebut lantaran dipasang di lokasi atau tempat yang sebenarnya dilarang. Seperti di trotoar, pohon, tiang listrik hingga di pagar jembatan.
Baca Juga : Haji Koboi, Timwas Haji DPR: Disinyalir Ada Permainan-Kongkalikong Oknum
"Jadi reklame yang kami tertibkan itu reklame yang tidak ada izin dan yang dipasang di tempat-tempat terlarang. Makanya itu langsung kami copot," ujar Anton Viera, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Minggu (2/7/2023).
Anton mengatakan, penertiban reklame tersebut telah mengacu pada Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Dimana memang disebutkan ada beberapa titik yang tidak boleh dipasang reklame.
Untuk itulah, dalam hal ini pihaknya akan terus menggencarkan penertiban reklame yang memang sudah diketahui ilegal atau tak berizin. Yakni dengan mencopot paksa reklame-reklame tersebut. Setidaknya, ada 50 reklame yang ditertibkan dalam satu hari.
"Kami setiap hari melakukan penertiban reklame, tidak ada libur. Dalam sehari kami rata rata menertibkan 50 reklame. Kalau sebulan terkahir ya ada kalau sekitar 1.500 reklame," terang Anton.
Berdasarkan datanya, reklame yang diketahui tak berizin tersebut kebanyakan dipasang di bahu jalan atau trotoar. Selain itu juga banyak ditemukan di pagar jembatan.
Selain itu beberapa titik yang disebutkan dalam Perda sebagai daerah steril dari reklame juga masih ditemukan banyak reklame. Seperti di Jalan Ijen dan Jalan Veteran.
Baca Juga : Direncanakan Jadi Opsi Venue Pildun U-17, Menpora Sebut JIS Bak Stadion Eropa Namun Banyak Catatan
"Kami banyak menemukan reklame yang dipasang di jembatan. Kan di pagar jembatan tidak boleh, itu salah tempat. Tapi paling banyak di bahu jalan atau trotoar," imbuh Anton.
Reklame- reklame itu menurutnya, mayoritas merupakan reklame usaha properti. Terlebih, Satpol PP Kota Malang juga banyak mendapat aduan masyarakat soal kesemrawutan reklame di Kota Malang.
"Masyarakat juga banyak yang mengadukan soal reklame (semrawut) itu. Ada reklame tempat usaha, perumahan dan lainnya," pungkas Anton.