free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

1.500 Reklame Nakal dan Tak Berizin Dibredel Satpol PP Kota Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jul - 2023, 02:18

Placeholder
Personel Satpol PP Kota Malang mencopot reklame nakal di pagar Jembatan Soekarno Hatta. (Foto: Dokumen Satpol PP Kota Malang).

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang gencar melakukan penertiban reklame nakal bahkan tak berizin. Setidaknya, sampai Juni 2023 ini sudah ada sebanyak 1.500 reklame yang telah dibredel oleh Satpol PP Kota Malang. 

Selain tidak berizin, reklame-reklame yang dicopot paksa oleh Satpol PP Kota Malang tersebut lantaran dipasang di lokasi atau tempat yang sebenarnya dilarang. Seperti di trotoar, pohon, tiang listrik hingga di pagar jembatan. 

Baca Juga : Haji Koboi, Timwas Haji DPR: Disinyalir Ada Permainan-Kongkalikong Oknum

"Jadi reklame yang kami tertibkan itu reklame yang tidak ada izin dan yang dipasang di tempat-tempat terlarang. Makanya itu langsung kami copot," ujar Anton Viera, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Minggu (2/7/2023). 

Anton mengatakan, penertiban reklame tersebut telah mengacu pada Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Dimana memang disebutkan ada beberapa titik yang tidak boleh dipasang reklame. 

Untuk itulah, dalam hal ini pihaknya akan terus menggencarkan penertiban reklame yang memang sudah diketahui ilegal atau tak berizin. Yakni dengan mencopot paksa reklame-reklame tersebut. Setidaknya, ada 50 reklame yang ditertibkan dalam satu hari. 

"Kami setiap hari melakukan penertiban reklame, tidak ada libur. Dalam sehari kami rata rata menertibkan 50 reklame. Kalau sebulan terkahir ya ada kalau sekitar 1.500 reklame," terang Anton. 

Berdasarkan datanya, reklame yang diketahui tak berizin tersebut kebanyakan dipasang di bahu jalan atau trotoar. Selain itu juga banyak ditemukan di pagar jembatan. 

Selain itu beberapa titik yang disebutkan dalam Perda sebagai daerah steril dari reklame juga masih ditemukan banyak reklame. Seperti di Jalan Ijen dan Jalan Veteran. 

Baca Juga : Direncanakan Jadi Opsi Venue Pildun U-17, Menpora Sebut JIS Bak Stadion Eropa Namun Banyak Catatan

"Kami banyak menemukan reklame yang dipasang di jembatan. Kan di pagar jembatan tidak boleh, itu salah tempat. Tapi paling banyak di bahu jalan atau trotoar," imbuh Anton. 

Reklame- reklame itu menurutnya, mayoritas merupakan reklame usaha properti. Terlebih, Satpol PP Kota Malang juga banyak mendapat aduan masyarakat soal kesemrawutan reklame di Kota Malang. 

"Masyarakat juga banyak yang mengadukan soal reklame (semrawut) itu. Ada reklame tempat usaha, perumahan dan lainnya," pungkas Anton. 


Topik

Peristiwa Reklame reklame ilegal satpol pp kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni