free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral di Medsos, Korban Penipuan Aplikasi Jombingo Rugi hingga Rp 80 Miliar 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Jun - 2023, 00:23

Placeholder
Aplikasi Jombingo. (Foto: Google Play)

JATIMTIMES - Media sosial dihebohkan dengan pengakuan korban aplikasi Jombingo di TikTok. Dalam konten yang diuggah akun TikTok @satyasalsabila, ia mengaku kena penipuan hingga rugi Rp 600 juta. 

Dalam video yang diunggah pada Selasa (27/6/2023), Satya Salsabila mengaku kena scam yang membuatnya rugi Rp 600 juta, akibat memakai aplikasi Jombingo-buy together. 

Baca Juga : Lagi, Arisan Online Memakan Korban, 6 Mama Muda Datangi Mapolres Jember

"Nah, jadi itu adalah aplikasi ini Jombingo-buy together. Ini aplikasi e-commerce seperti tiktok shop, maupun toko oren," katanya. 

Menurut Satya, ia telah menginvestasikan uang ke dalam aplikasi Jombingo baru sebulan yang lalu. Ia percaya investasi ke aplikasi itu karena legalitasnya terjamin. 

"Kenapa aku bisa percaya? Karena legalitas terjamin loh, kalian lihat sendiri perizinan berusaha atas nama PT Bingoby Digital Kreasi yang dikeluarkan Menteri Perdagangan dan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal," ungkap Satya. 

Bahkan aplikasi Jombingo telah terdaftar di Kominfo. Aplikasi tersebut juga sempat dapat piagam dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Walikora Jakarta Pusat Ahmad Joehandi. 

"Ibu Elizabeth Ratu juga dengan jabatan Kepala Dinas Perindustrian, dan Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Jakarta. Beliau datang ke acara global converence Jombingo dan mendukung secara penuh aplikasi ini," katanya. 

"Ya, bener banget sampai masuk ke dalam (berita) Tribunnews. Sebenarnya bukan terakhir tapi aku tutup aja (masuk berita) CNN. Sampai masuk berita juga dan diupload kok di YouTube," imbuhnya. 

Banyak juga yang tanya kepada Satya, kenapa Jombingo tidak diawasi oleh OJK. Dan Satya pun telah menanyakan hal tersebut kepada pihak OJK. 

"Dan ini jawaban OJK, intinya Jombingo ini bukan merupakan kegiatan LJK dan OJK tidak punya kewenangan buat ngawasin Jombingo," ucapnya. 

Dari uraian di atas, Satya menegaskan bahwa Jombingo adalah aplikasi yang legal dan aman kelihatannya. 

"Terhitung hari ini (27/6/2023), udah hampir 7000 orang yang terdaftar dan tercatat menjadi korban dari aplikasi Jombingo ini," kata Satya. 

"Dan kalian harus tahu berapa total kerugian dari kita semua, kalau di total total sebesar 79 miliar sekian sekian, hampir 80 Miliar, guys," sambungnya. 

Baca Juga : Polresta Malang Kota Tangkap 4 Pelaku Penusukan di Acara Bantengan, Apa Motifnya?

Menurut Satya, pada Selasa (27/6/2023), beberapa korban Jombingo sudah ada yang bikin laporan ke Polda Metro Jaya.

"Aku dan teman-teman juga udah ngirim somasi sebanyak 3 kali dan tidak ada jawaban sama sekali. Di Polda Metro Jaya itu kita bikin BAP dan sekarang juga kita lagi ada proses buat mencari lawyer juga," tegasnya. 

"Kita berharap supaya si pelaku kejahatan ini tuh bisa ditangkap dan diadili," sambungnya. 

Satya mengaku miris lantaran aplikasi ini sudah didukung oleh banyak pihak. Di mana seharusnya sebagai masyarakat tidak begitu saja mempercayai pihak tersebut. 

"Ternyata setelah semuanya terjadi kita tidak bisa minta bantuan siapapun. Yuk kita sebagai masyarakat, harus bisa lebih peka lagi, supaya jangan sampai ada kejadian kayak gini lagi terulang lagi di Indonesia," pungkas Satya. 

Sontak unggahan itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Postingan yang baru diunggah 4 jam sudah ditonton oleh 855,6 ribu pengguna TikTok. Tak sedikit warganet yang mengalami hal serupa. 

"Aku pun korban, Rp 48 juta melayang," @tess*****. 

"Samaa kak kena Rp 15 juta," @sals******. 

"Aku kan 3 juta tapi segitu juga uang," @aj*****. 


Topik

Peristiwa Jombingo investasi bodong OJK fyp Tiktok korban Jombingo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri