JATIMTIMES – Arisan online dan juga investasi bodong kembali memakan korban di Kabupaten Jember. Kali ini 6 mama muda menjadi korban dari arisan online dan investasi bodong.
Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah. Sehingga pada Selasa (27/6/2023) dengan didamping tim dari LBH Ansor Kencong, 6 mama muda tersebut mendatangi Mapolres Jember untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.
Baca Juga : Gegara Ketinggalan Kereta, Ibu Ini Pukul dan Marahi Anak Balitanya Sampai Bikin Heboh Stasiun
Moh. Khoiron Kisan SH dari LBH Ansor Kencong yang mendampingi para korban saat melapor ke Mapolres Jember menyatakan, bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari para korban investasi atas kerugian yang dialaminya.
“Para korban mengadu ke LBH Ansor Kencong, atas apa yang dialaminya. Mereka ditipu oleh saudara Phipit (PNN), selaku penghimpun investasi, terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polres Jember,” ujar Kisan panggilan Moh. Khoiron Kisan.
Menurut Kisan, para korban oleh terlapor diiming-iming untuk berinvestasi, dengan keuntungan 10 persen dari nilai investasi yang disetorkan hanya dalam jangka waktu 18 hari. Terlapor berjanji memberikan keuntungan 10 persen setiap 18 hari sekali.
“Awalnya investasi yang dilakukan para korban, memang mendapatkan keuntungan, dimana korban menyetorkan uang investasi sebesar 1 juta 100 ribu, setelah 18 hari mendapatkan pengembalian sebesar 1 juta 250 ribu, sehingga beberapa korban melakukan investasi dengan nominal lebih besar, namun setelah 6 sampai 7 bulan, keuntungan yang dijanjikan terlapor terhenti, tepatnya sejak Oktober 2022 lalu,” jelas Kisan.
Upaya korban untuk mendapatkan uangnya agar kembali terus dilakukan dengan mendatangi terlapor di rumahnya. Namun terlapor tidak ada di rumah. Begitu juga saat dihubungi melalui pesan whatsapp, hanya dijawab, jika data investasi tersimpan di handphone, dan beralasan handphonenya hilang.
“Karena terlapor tidak ada di rumah, awal dihubungi melalui pesan WA masih dibalas, namun belakangan terlapor malah tidak merespon pesan whatsapp para korban. Ketika dilakukan penelusuran, terlapor diketahui berada di Sidoarjo,” ujar Kisan.
Saat ketemu tempat persembunyiannya, korban sempat mendapatkan janji dari terlapor jika akan mengembalikan uang membernya dengan cara mengangsur. Bahkan pernyataan terlapor dituangkan di atas kertas bermaterai, serta perjanjian di notaris, sehinga korban percaya dengan janjinya.
Namun janji tersebut, hingga 6 bulan berlalu, tidak pernah ditepati oleh terlapor, sehingga para korban mengadukan hal ini ke LBH Ansor Kencong, dan melaporkan PNN ke Mapolres Jember.
Baca Juga : Agustus Nanti, QRIS Bisa Dipakai untuk Tarik Tunai, Transfer, hingga Setor Tunai
“Korbannya tidak hanya 6 orang yang saat ini bersama kami, tapi masih ada puluhan bahkan ratusan korban lainnya, mereka rata-rata sudah investasi puluhan juta per orang,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap, agar pihak kepolisian benar-benar melakukan pengusutan terhadap laporan para korban investasi bodong ini, agar tidak timbul korban lagi.
“Saya berharap pihak kepolisian benar-benar serius dalam mengusut aksi penipuan dengan berkedok arisan maupun investasi bodong ini, karena banyak warga yang pesimis melaporkan kasus semacam ini bisa tertangani sampai tuntas, sehingga muncul korban-korban lainnya,” ujar Kisan.
Aika Harisnawati, perempuan asal Balung yang juga menjadi korban dari aksi penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh PNN selaku terlapor menambahkan, bahwa terlapor tidak hanya menggelapkan uang investasi milik korbannya, tapi juga melakukan aksi penipuan dengan sistem arisan.
Arisan yang dilakukan oleh terlapor adalah dengan membeli slote atau kelompok arisan, data dari kelompok arisan banyak yang fiktif.
“Untuk investasi, Phipit sempat berdalih, jika investasi macet, karena uang yang disetor ke perusahaaan atau debiturnya tidak keluar. Belakangan saya cek, ternyata debitur atau perusahaan yang disebutkan fiktif. Yang bersangkutan sempat menunjukkan bukti transfer ke Fliptech lentera IP PT, tapi setelah kami cek, ternyata Fliptech tersebut hanya sarana transfer dari rekeningnya ke rekening lain, ini jelas sudahj modus Phipit,” pungkas Aika dengan kesal (*)