JATIMTIMES - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, tegas akan mencabut izin operasional agen resmi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terbukti melanggar peraturan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi para PMI dari berbagai risiko, baik administrasi maupun hukum, selama bekerja di luar negeri.
"Jika ditemukan pelanggaran, tak ada ampun. Sanksi tegas akan langsung diterapkan, termasuk pencabutan izin operasional. Izin agen penyalur PMI dibawah P2MI," ujar Abdul Kadir Karding saat kunjungan kerja di Universitas Islam Malang (Unisma), Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/1/2025).
Baca Juga : Viral Kereta Api Nyaris Tak Muat Masuk Terowongan di Jember, Ini Penjelasan KAI
Menurut Abdul Kadir Karding, keselamatan PMI harus menjadi prioritas utama. Ia meminta agar seluruh agen penyalur mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dan tidak sembarangan memberangkatkan pekerja migran tanpa memastikan semua persyaratan terpenuhi. "Tidak boleh asal berangkat. Kita harus memastikan PMI aman, sehingga jika terjadi sesuatu di negara tujuan, mereka tetap terlindungi," katanya.
Selain menindak agen resmi yang melanggar aturan, Kementerian P2MI juga aktif mengidentifikasi dan menindak agen penyalur ilegal. Abdul Kadir Karding menyebutkan bahwa pemerintah terus berupaya menekan praktik perekrutan PMI secara tidak prosedural. "Kami berkomitmen untuk meminimalkan praktik ilegal ini demi melindungi hak dan keamanan para PMI," tegasnya.
Ia mengungkapkan telah menerima laporan dari badan intelijen dan masyarakat terkait keberadaan beberapa perusahaan penyalur ilegal. Saat ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya. Dari laporan intelijen, memang terdapat laporan terkait perusahaan yang unprocedural. Jumlahnya ada sekitar lima sampai tujuh perusahaan.
"Kami sedang memverifikasi informasi ini. Jika memang masih bisa diperingatkan maka diberikan peringatan, dan mungkin bisa ditutup sementara. Tapi jika tidak bisa ya dibinasakan, kita tutup," jelasnya.
Kalau dia masih bisa kami peringatkan, kami peringatkan. Kalau ditutup sementara, ditutup sementara. Kalau sudah nggak bisa dilakukan pembinaan, ya kita binasakan,” tegasnya.
Baca Juga : Siswa Nunggak SPP Dapat Hukuman Belajar di Lantai, Video Viralnya Tuai Komentar Anies Baswedan dan Cak Imin
Langkah lain yang diambil Kementerian P2MI adalah memanfaatkan teknologi untuk mencegah penipuan. Abdul Kadir Karding menyatakan, bahwa kementeriannya kini memiliki direktorat khusus di bidang siber yang bertugas mengawasi modus penipuan rekrutmen PMI melalui media sosial.
"Peran siber ini terus diperkuat untuk memberantas kasus penipuan online. Termasuk juga optimalkan pelayanan satu pintu," ujarnya.
Melalui langkah tegas ini, Kementerian P2MI berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi para PMI sekaligus menciptakan sistem perekrutan yang lebih transparan dan aman.