free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemda di Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

27 - Jun - 2023, 02:52

Placeholder
Jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur hingga daerah serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim saat berfoto bersama dengan seluruh peserta seminar di Kota Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa). 

JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah di 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk menerbitkan regulasi mengenai perlindungan pekerja. 

Selain itu, seluruh pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya masing-masing. Mulai dari pekerja formal seperti non-aparatur sipil negara (ASN) hingga pekerja sektor informal atau pekerja rentan seperti petani, tukang ojek serta nelayan.

Baca Juga : Cegah Perdagangan Orang, Kemenkumham Jatim Tolak 1.281 Pemohon Paspor

Penegasan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri  ini disampaikan melalui seminar yang berlangsung mulai 22 sampai 24 Juni 2023 di Kota Surabaya l dengan tajuk "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur". Dalam seminar tersebut, hadir menjadi peserta: seluruh kepala Bappeda dan kepala Bagian Hukum kabupaten/kota di Provinsi Jatim. 

Kegiatan seminar tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrem. 

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI Makmur Marbun, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo. 

Selain itu, hadir pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. Di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jatim Himawan Estu Bagijo, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin dan Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti. 

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun menyampaikan, diperlukan upaya bersama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Mengapa ini kita dorong, karena salah satu manfaatnya yaitu bagaimana melindungi pekerja-pekerja yang rentan itu. Sehingga artinya tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrem. Itu kan Pak Presiden menyampaikan bahwa kita tidak boleh," ungkap Makmur. 

Pihaknya menjelaskan, Kemendagri RI dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai contoh regulasi yang dapat diaplikasikan oleh masing-masing kepala daerah di Provinsi Jatim untuk penerbitan regulasi perlindungan pekerja. 

"Alhamdulillah hampir semua provinsi membuat, tinggal tingkat kabupaten kota yang di Jawa Timur ini. Yang tadinya hanya memakai PKS, kita dorong harus menjadi minimal peraturan kepala daerah. Bisa dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota," ujar Makmur. 

Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin mengatakan, dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdapat empat poin besar. Yaitu regulasi, coverage, anggaran dan integrasi. Regulasi menjadi  faktor krusial untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Nah, ini yang coba kita dorong ke daerah. Di Jatim sendiri ternyata sudah ada 32 regulasi. Macam-macam bentuknya. Ada perda, pergub, perbup dan perwali. Kita memastikan sejauh mana efektivitas dari peraturan-peraturan yang sudah dibuat. Bagi yang belum nanti kita fasilitasi untuk bisa membuatnya," jelas Muhyidin.  

Pihaknya menyebutkan, hingga saat ini secara nasional BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi 36 juta pekerja. Muhyidin optimistis jika didukung penuh oleh seluruh pemerintah daerah, target pemerintah sebesar 43,9 juta pekerja terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat terlampaui di akhir tahun 2023 mendatang.  

"Jadi,masih ada gap yang cukup besar, sehingga kita harus membantu pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerjanya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," terang Muhyidin. 

Baca Juga : DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo membeberkan, di Provinsi Jatim sudah ada 22 kabupaten/kota yang menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui pengalihan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun beberapa di antaranya belum memiliki peraturan bupati/wali kota. 

"Mereka masih menggunakan PKS sebagai dasar. Itu yang harus kita dorong minimal masuk ke perkada maupun perda," kata Hadi. 

Menurut dia, dari 38 kabupaten dan kota di Provinsi Jatim, saat ini yang sudah merealisasikan DBHCHT untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.  Tercatat, sebanyak 22 ribu pekerja rentan seperti petani dan buruh tani tembakau sudah dilindungi oleh Pemkab Lamongan melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Sedangkan di Kabupaten Ngawi, BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan perlindungan bagi 7.500 pekerja. 

"Yang lain-lain sekarang dalam pembahasan. Anggaran itu ada yang bulan Juli sudah bisa cair ada yang September-Oktober karena sudah tahun berjalan, dia menganggarkan di anggaran perubahan," ujar Hadi. 

Pihaknya mengapresiasi atas berbagai upaya yang dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja meskipun langkah awal hanya untuk perlindungan selama tiga atau enam bulan. Hadi menargetkan, pemerintah daerah dapat melindungi sekitar 50 persen pekerja sektor informal. 

"Pada awal-awal yang penting pemerintah daerah menunjukkan kepedulian sehingga tahun depan harapannya sudah dianggarkan satu tahun," kata Hadi. 

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Widodo mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan dari BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan Kemendagri untuk mendorong seluruh pemerintah daerah khususnya di Provinsi Jatim untuk segera menerbitkan regulasi dan sekaligus mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya masing-masing. 

"Kami juga gencar untuk melakukan sosialisasi program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang berada di seluruh wilayah Malang Raya, termasuk ke pemerintah kabupaten/kota se Malang Raya," pungkas Widodo. 


Topik

Pemerintahan BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK manfaat BPJS Ketenagakerjaan pemda se-Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy