free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda

Penulis : Abd Syukur - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Jun - 2023, 01:18

Placeholder
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang

JATIMTIMES- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap 4 Raperda Inisiatif Serta Penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022.

Acara yang dilaksanakan di ruang Graha Paripurna lantai II DPRD Kabupaten Sampang, Senin (26/6/2023) yang dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, Wakil Ketua III Fauzan Adzima.Anggota DPRD Sampang, seluruh jajaran Forkopimda Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang dan Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Sampang.

Baca Juga : Rakor dan Evaluasi, Dispendukcapil Kabupaten Blitar Sempurnakan Layanan Lapak Maini

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H Muhammad Anwari dalam laporan nya menyampaikan bahwa dari 45 anggota DPRD yang hadir sebanyak 27 orang dan tidak hadir 18 orang dengan keterangan izin 14, dan 4 orang lainnya tugas kedewanan.

“Maka dari itu, rapat paripurna bisa dimulai, karena sudah memenuhi kuorum kehadiran anggota sesuai peraturan yang ada,” ucap Anwari.

Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana membuka acara paripurna tersebut, ia menyampaikan berdasarkan daftar hadir yang sudah memenuhi tata tertib dan peraturan yang ada, maka sidang paripurna dibuka.

Sementara, Anggota DPRD Sampang Ubaidillah yang didapuk sebagai Ketua Panja LHP BPK RI TA 2022, menyampaikan bahwa Panja memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) yang ke-5 kali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

Namun tetap diperlukan adanya tindak lanjut hal Pemeriksaan BPK, sesuai perintah peraturan perundang-undangan.

Ada 6 poin rekomendasi Panja LHP BPK TA 2022. Di antaranya, Penataan Aset, Peningkatan PAD, Pengembalian kelebihan bayar Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek konstruksi, salah satunya proyek JLS dan proyek di Dinas Pendidikan, yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, jumlah tersebut bukan jumlah yang signifikan kalau dibanding dengan total pagunya.

"Dari rekomendasi tersebut sebanyak 7 OPD yang kita panggil secara berkala. Termasuk, disitu ada OPD penghasil yang punya kewenangan menarik retribusi dan Inspektorat sebagai lembaga yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK. Kemudian juga TAPD memang bagian tak terpisah dari seluruh OPD yang bisa menyelesaikan," ujar Ubaidillah.

Lebih lanjut Ubaidillah mengatakan Panja merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui dinas teknis terkait untuk:

1. Menghitung dan menganalisa kembali potensial rate yang bisa didapatkan. 

Baca Juga : Tim Sepak Takraw Banyuwangi Boking Home Stay untuk Porprov Jatim di Mojokerto 

2. Menata kembali target-target dan pencapaian pendapatan daerah dengan tujuan meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan sehingga hasil retribusi dan pajak semakin meningkat.

3. Sinergitas antar OPD dalam upaya peningkatan PAD dari berbagai sumber dan menanggalkan ego sektoral OPD.

4. Khusus permasalahan pendapatan Retribusi IMB/PBG Perumahan diperintahkan kepada OPD teknis untuk mendata kembali developer yang masih menjalankan kegiatan usahanya namun belum menyelesaikan kewajiban retribusi perijinan untuk kemudian mengirimkan surat teguran kepada Developer tersebut dan ditindaklanjuti dengan pemantauan follow up dari Developer, untuk kemudian dilaporkan perkembangannya ke Koordinator Tim TLHP BPK

5. Terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tidak hanya melalui teknologi melainkan harus melakukan pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

6. Panja menilai adanya Potensi Pendapatan yang dimungkinkan untuk diperoleh dengan adanya Alun-Alun Trunojoyo antara lain Retribusi PKL. Retribusi Persampahan dan Retribusi Parkir. Maka dari itu hendaknya Pemerintah Daerah Mengelola, menertibkan dan menentukan penarikan retribusi pada kegiatan ekonomi disekitar alun-alun trunojoyo melalui sinergitas antar OPD.

Di tempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, dalam sidang paripurna ia mengatakan, setelah mendengar beberapa saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Sampang, secara umum rekomendasi DPRD akan saya tindaklanjuti, dan berterima kasih. 

"Tentunya kita akan komitmen fokus untuk segera menyelesaikan rekomendasi LHP BPK RI tersebut," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Sampang DPRD rapat paripurna raperda Slamet Junaidi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abd Syukur

Editor

Nurlayla Ratri