JATIMTIMES - Terkait ekspor pasir pantai di Kabupaten Malang, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, bahwa pihaknya ke depan akan mengikuti regulasi dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
"Iya (dibolehkan ekspor pasir pantai), kan kita ngikutin aturan saja. Selama ada aturan yang membolehkan, ya boleh," ungkap Sanusi, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga : Bupati Sanusi Berangkatkan 1.512 Jemaah Haji Kabupaten Malang
Tanggapan tersebut disampaikan Sanusi usai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Terlebih lagi, Kabupaten Malang juga dikenal memiliki banyak pantai. Baik yang sudah dikelola dengan baik dan menjadi tujuan wisata, maupun pantai-pantai yang masih tersembunyi dan masih jarang terjamah oleh manusia.
Mengingat, Kabupaten Malang juga memiliki garis pantai sepanjang sekitar 120 kilometer. Namun, dari banyaknya pantai yang ada dan panjangnya garis pantai, sebagian besar masih dikelola oleh Perhutani, bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu mengatakan, bahwa terkait terbukanya peluang ekspor pasir pantai tersebut, pihaknya belum mengeluarkan aturan sebagai turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Meskipun peluang ekspor pasir pantai terbuka, pemerintah pusat lebih mengutamakan terkait penanganan permasalahan sedimentasi yang berada di muara sungai dan mengarah ke laut.
Baca Juga : Beredar Video Terduga Pembunuh Driver Taksi Online Tertangkap, Ayah hingga Anak Pelaku Jadi SaksiĀ
Terlebih lagi, terkait ekspor pasir pantai di Kabupaten Malang, masih belum ada pengusaha yang tertarik dengan bisnis tersebut. "Belum ada pengusaha yang mau ekspor itu," tandas Sanusi.
Sebagai informasi, ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden RI Jokowi dengan mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Padahal sebelumnya, di era kepemimpinan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri yakni pada tahun 2003 ekspor pasir laut dilarang untuk sementara.
Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) RI Nomor: 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI saat itu yakni Rini Mariani Sumarno pada 28 Februari 2003.