JATIMTIMES- Program-program dari BPJS Ketenagakerjaan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terkini di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Trenggalek menyerahkan simbolis santunan bagi keluarga Guru SMK Islam 1 Durenan yang meninggal dunia.
Informasi yang diterima JATIMTIMES, dalam simbolis ini BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai total Rp 197.184.260,- yang diberikan kepada ahli waris almarhum Muksin, guru SMK Islam 1 Durenan Trenggalek yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Talkshow Bersama Radio Suara Bangkalan, BPJS Ketenagakerjaan Madura Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Trenggalek menyerahkan santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Beasiswa Pendidikan bagi 2 orang anak kepada Ibu Nurhayati selaku ahli waris dari almarhum Bpk. Muksin Guru SMK Islam 1 Durenan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Trenggalek, Adhie Wibowo.
Ahli waris yang mendapat santunan pun merasa sangat terbantu dengan manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Santunan yang diberikan dapat digunakan oleh ahli waris untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari. Apalagi ahli waris saat ini merupakan tulang punggung bagi 3 orang anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat utamanya para pekerja baik di sektor pendidikan seperti para Bapak/Ibu Guru maupun sektor lainnya agar dapat ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih dengan banyaknya manfaat yang didapatkan dari keikutsertaan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini,” tambah Adhie.
Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian menyampaikan, pihaknya mendorong seluruh lembaga dan perusahaan di wilayah kerjanya agar mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga : Bupati Blitar : Kepala Sekolah Harus Jadi Lokomotif Sistem Pendidikan
“Adanya Inpres 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, semua pekerja termasuk untuk sektor pendidikan seperti guru non ASN, tukang kebun sekolah, dan pekerja pendukung sekolah lainya dapat di ikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.