JATIMTIMES - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan partainya belum memutuskan untuk memecat kadernya, Menkominfo Johnny G. Plate, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai sekretaris jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan," kata Paloh dalam keterangannya, Kamis (18/5).
Baca Juga : Pemuda di Malang Kuras Habis ATM Temannya, Berakhir Seperti Ini
Selanjutnya, Paloh menjelaskan alasannya tidak memecat Plate. Menurut dia, Plate belum dipecat lantaran partai masih memegang asas praduga tak bersalah.
Lebih jauh, Paloh mengatakan pihaknya juga saat ini masih mendalami proses hukum yang dijalani Johnny. "Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung," kata dia.
Sementara terkait penunjukan Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas (plt.) Sekjen DPP Partai NasDem, Paloh mengatakan hal itu bertujuan agar roda organisasi tetap berjalan.
Paloh juga mengaku telah menginstruksikan seluruh kader dan jajaran pengurus NasDem untuk tidak terpancing provokasi terkait kasus ini.
Ketua umum NasDem itu juga berharap proses hukum terhadap Johnny Plate harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.
"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," kata Paloh kepada kader NasDem.
Baca Juga : Tilang Manual Segera Diberlakukan di Kota Malang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny Plate jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
"Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa diduga keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5).
Saat ditangkap, Plate masih berstatus sebagai kader dan sekjen DPP Partai NasDem. Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. Sementara untuk uang korupsi yang dinikmati oleh Plate kini masih dalam pendalaman Kejagung.