JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pemuda berinisial DEN (20) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban yang merasa uang di rekeningnya dibobol tersangka yang merupakan teman akrabnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Residivis Rampok yang Satroni Kos Putri di Malang
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan bahwa tersangka adalah teman baik korban. Pertemanan itu hingga tersangka mengetahui kode Personal Identification Number (PIN) Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.
“Jadi, tersangka ini mengetahui PIN ATM milik korbannya berinisial F (20), asal Kota Malang. Dikarenakan, pelaku dan korban ini merupakan sahabat. Dan saat korban mengambil uang di ATM, tersangka selalu diajak sehingga hafal dengan PIN ATM korban,” ujar Bayu Febrianto Prayoga, Rabu (17/5/2023).
Bayu menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah mengerjakan tugas kuliah bersama. Dimana pada Kamis (30/3/2023), tersangka main ke tempat kos korban.
“Pada saat korban berada di luar kamar kos, tersangka mengambil dompet korban dan mengambil kartu ATM nya. Setelah itu, tersangka keluar dan mengambil uang memakai kartu ATM korban sebesar Rp 10 juta. Usai mengambil uang, kartu ATM itu dikembalikan lagi ke dompet korban,” ungkap Bayu.
Kemudian pada Jumat (31/3/2023), tersangka kembali datang ke tempat kos korban. Tak disangka, tersangka kembali mengambil ATM korban dan menguras isi dari ATM korban.
“Tersangka menguras uang korban. Dan karena saldonya telah habis, kartu ATM dibuang oleh tersangka didekat mesin ATM tempat tersangka mengambil uang itu,” tambah Bayu.
Baca Juga : Beraksi Saat Salat Jumat, Pencuri Mobil di Malang Diringkus Polisi
Korban sendiri baru menyadari bahwa ATM nya hilang pada Sabtu (1/4/2023). Saat itu, ia akan mengambil uang yang ada di ATM nya.
Karena merasa kehilangan ATM, korban pun melapor ke Polresta Malang Kota. Atas kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 17 juta.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” terang Bayu.
Sementara itu, tersangka DEN mengaku, bahwa uang milik korban sudah habis dipakai untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari. “Uangnya saya pakai untuk mentraktir teman-teman makan pizza. Selain itu, juga dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata DEN saat dihadirkan Satreskrim Polresta Malang Kota.