JATIMTIMES - Polresta Malang Kota menegaskan telah siap untuk kembali memberlakukan sistem tilang manual. Hal itu menindaklanjuti arahan Korlantas Polri yang kembali memberlakukan tilang manual.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengaku bahwa pihaknya siap dengan kembali diberlakukannya tilang manual.
Baca Juga : Heboh, Kepala Pria Ini Terjepit Pintu Kereta Bandara, Netizen: Maaf Tapi Ngakak
Bahkan pihaknya mengaku telah mendapat petunjuk, arahan hingga Surat Telegram dari Ditlantas Polda Jatim.
“Dari Korlantas Polri telah memberikan petunjuk dan arahan. Lalu Ditlantas Polda Jatim juga telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor 599 tentang penerapan kembali tilang manual,” ujar pria yang akrab disapa Buher, Rabu (17/5/2023).
Buher menjelaskan, tilang manual kembali digulirkan karena tilang elektronik atau ETLE tidak bisa menjangkau ke seluruh wilayah. Kemudian, peningkatan pelanggaran lalu lintas berimbas pada meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Kami tetap melihat, kerawanan pelanggarannya seperti apa. Kami buat skala prioritas, terkait pelanggaran yang menggangu Kamtibmas dan pelanggaran yang membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” beber Buher.
Namun pemberlakuan kembali tilang manual saat ini tak asal-asalan. Sebab, Buher menuturkan bahwa nantinya yang melakukan tilang manual hanyalah personel kepolisian yang memiliki sertifikasi khusus.
“Jadi gak sembarangan. Harus punya sertifikasi khusus yang bisa menilang. Kita sudah siapkan,” ungkap perwira menengah (pamen) Polri berpangkat tiga melati itu.
Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Menelan 3 Korban Meninggal, Jalur Alternatif Klemuk Ditutup sementara
Polisi yang dikenal dekat dengan masyarakat Kota Malang ini mewanti-wanti jajarannya agar melaksanakan tilang manual sesuai aturan yang berlaku. Karena pihaknya tak ingin ada laporan dari masyarakat terkait anggota yang bertindak diluar aturan.
“Kami perintahkan kepada jajaran untuk tidak menerima titipan tilang. Silahkan, bagi pelanggar untuk mengikuti proses yang sudah ditentukan,” tutur Buher.
Namun bila memang ada temuan, ia meminta kepada masyarakat agar segera dan jangan takut melapor. Dan Buher menegaskan akan memproses anggota yang diketahui menjalankan tugas tidak sesuai aturan.
“Apabila di dalam penindakan tilang manual menyalahi kewenangan, melakukan pungli dan arogansi, masyarakat dapat melaporkan ke kami dan personel yang melanggar akan kami proses,” tegas Buher.