free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dinsos P3AP2KB Kota Malang Rencanakan Rubah Perda Anjal, Gepeng, Pengemis dan Pengamen

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

12 - May - 2023, 03:00

Placeholder
Plt Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni (foto: dok JatimTIMES)


JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang angkat bicara ihwal pria yang menyuruh ibu paruh baya untuk mengamen. Dalam hal ini, pihaknya akan merubah Perda No 9 Tahun 2019 tentang penanganan anjal, gepeng dan pengemis.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan bahwa memang sebenarnya jika ada pengemis, anjal, gelandangan dilakukan razia bekerjasama dengan Satpol PP. Dalam hal ini Dinsos P3AP2KB akan melakukan penanganan dan pembinaan.

Baca Juga : Penjelasan KPU Kota Malang Terkait Mundurnya Kader Hanura Sebagai Pengurus DPC Usai Daftar Bacaleg

“Dimana peran Dinsos? Nah ini kami sedang berkoordinasi dan merencanakan untuk merubah Perda No 9 tahun 2019 tentang penanganan anjal, gepeng dan pengemis. Karena pertama ingin memperkuat sinergi antar OPD, lalu memastikan ketika proses pengambilan anjal dan pemberi orang yang di jalan, sanksi untuk itu kita lekatkan,” kata Ida, Kamis (11/5/2023).

Saat ini, Ida mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membahas Perda No 9 Tahun 2019 tersebut. Jika sanksi tentang pengambilan anjal dan pemberi yang ada dijalan ada Satpol, maka pihaknya tidak masukkan sanksi itu dalam perda penanganan Dinsos.

“Kalau anjal, gepeng itu dari luar akan dikembalikan kepada keluarganya, termasuk dengan yang dari Kota Malang akan dikembalikan kepada keluarganya,” ungkap Ida Ayu.

Dalam hal ini, Ida mengaku tak serta merta mengembalikan anjal, pengemis atau pengamen yang terciduk. “Ketika kita melihat keluarganya tidak mampu, maka Dinsos akan membuat semacam pelatihan untuk mensuport, agar mereka mandiri dan tidak menjadi anjal lagi,” tutur Ida Ayu.

Baca Juga : Ada Revisi PKPU, Partai Golkar Tulungagung Tambah Keterwakilan Perempuan dengan Pembulatan ke Atas

Sejauh ini pelatihan untuk anjal, pengemis, pengamen hingga gepeng yang dilakukan Dinsos P3AP2KB diakui Ida Ayu erus berjalan. Namun pihaknya menyesalkan jika ada peserta pelatihan yang kembali lagi ke jalan.

“Mungkin namanya karakter ya, biasanya sudah diberi pelatihan besoknya mungkin mereka merasa lebih enak meminta-minta, jadi kembali (kejalan) lagi,” ungkap Ida Ayu.


Topik

Pemerintahan dinsos p3ap2kb kota malang perda anjal gepeng pengemis perda 9 2019



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana