JATIMTIMES - Dewan Pimpinan Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Tulungagung masih berproses merampungkan persyaratan 50 bakal calon legislatif yang akan didaftarkan ke KPU. Sejumlah pengurus DPD Golkar terlihat sibuk di kantornya, Kamis (11/5/2023) siang.
Ketua DPD Partai Golkar Asmungi Zaini mengatakan, panitia pencalegan saat ini sedang melakukan pemberkasan dan pemenuhan persyaratan yang belum lengkap. "Salah satunya, terkait persentase keterwakilan perempuan," kata Asmungi.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Banyuwangi Agendakan Percepatan Pembahasan Perubahan Perda Perlindungan TKI
Persoalan ini lanjutnya, menjadi sedikit masalah setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024.
"Mulai hari ini, persentase 30 persen itu sekecil apapun sisanya dibulatkan ke atas," ujarnya.
Merujuk dari PKPU ini, di Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 berbunyi bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai a, kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau b, 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Namun, dalam revisi yang dilakukan sekecil apapun nilai desimal maka penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. "Maka, keterwakilan perempuan di setiap dapil berubah dari yang kita prediksi. Di sinilah kita harus menambah perempuan di setiap dapil. Jika sebelumnya perhitungan kita cukup, ternyata harus menambah lagi," ungkapnya.
Baca Juga : Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Banyak Parpol di Kota Batu Lakukan Jadwal Ulang
Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Susanah menjelaskan, selama revisi PKPU yang dimaksud Partai Golkar ini belum terbit keterwakilan perempuan masih tetap menggunakan aturan sebelumnya.
"Tidak ada perubahan, selama revisi PKPU (nomor) 10 tahun 2023 belum terbit, maka terkait quota perempuan tetap," terangnya.