JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan bahwa manajemen Malang Plaza harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) dini hari lalu. Terutama atas kerugian yang dialami oleh penyewa stan yang kios dan dagangannya ludes terbakar dalam peristiwa itu.
Menurutnya, setidaknya pihak manajemen Malang Plaza harus ikut memikirkan nasib para penyewa stand. Bahkan juga banyak yang telah menyewa kios selama bertahun-tahun di salah satu pusat perbelanjaan Kota Malang itu.
Baca Juga : Pedagang di Malang Plaza Dibolehkan Ambil Barang yang Tersisa
"Manajemen harus bertanggungjawab berkaitan dengan itu (kerugian dan hak pemilik tenan)," ujar Sutiaji.
Dirinya menilai, para penyewa kios ini perlu mendapatkan jaminan keamanan. Apalagi dari segi bisnis, para penyewa ini tentu diminta membayar sewa secara rutin.
"Ketika dia di sana harus ada keamanan. Kan bayar sewa dan iuran, harus ada jaminan tentang keamanan," imbuh Sutiaji.
Untuk itu, dirinya pun memohon dengan sangat agar pihak Manajemen Malang Plaza bisa memikirkan nasib para penyewa kios. Terlebih agar bisa bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
"Mohon sekali lagi, pihak manajemen untuk memikirkan itu semua. Ketika dia sewa di sana, berarti tanggung jawab atas hal yang tidak diinginkan. Nanti dilihat dalam kontrak kerjasama sewa menyewanya, isinya apa," terang Sutiaji.
Baca Juga : Buntut Istri Flexing, Mustahir Polisi Berpangkat Aiptu di Sulsel Diusut
Dalam hal ini, pihaknya juga siap memberikan advokasi kepada seluruh penyewa stan. Terutama untuk dapat menuntut haknya kepada Manajemen Malang Plaza.
"Kita di sini punya tenaga ahli bagian hukum untuk memfasilitasi ini semua. Jadi kita berikan advokasi kepada saudara kita untuk menuntut haknya," pungkas Sutiaji.
Sementara itu, dari posko pengaduan yang dibuka Pemkot Malang, didapati ada sebanyak 166 orang pemilik stan yang melakukan laporan. Dengan total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 115 Miliar.