JATIMTIMES – Warga Jember yang meninggal dan belum mendapatkan akta kematian, sejauh ini jumlahnya cukup banyak. Ada belasan ribu warga Jember yang sudah meninggal namun keluarganya belum memiliki akta kematian.
Hal ini yang membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Jember, harus bekerja ekstra.
Baca Juga : Kasus Arcturus Naik, Kemenkes Minta Indonesia Waspada
“Sampai detik ini lumayan, pengajuannya begitu banyak, sekitar 11.343,” kata Yhoni Restian S.Sos, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Jember beberapa waktu lalu.
Yhoni Restian menjelaskan, sebelumnya ada tiga petugas yang disiapkan untuk mengurus dokumen kematian. Namun, merujuk pada jumlah yang banyak itu, Disdukcapil Jember menambah petugas menjadi 12 orang.
“Kami memberikan surat tugas kepada tim yang berjumlah sekitar 12 orang untuk melakukan upgrade kematian tersebut, dengan harapan kita lembur untuk menyelesaikan dokumen kematian tersebut,” ulas Yhoni Restian.
Data 11.343 kematian itu didapat Disdukcapil Jember melalui nota kesepakatan Bupati Jember dengan KPU Kabupaten Jember terkait dengan pemutakhiran data kematian.
Baca Juga : Keren, ODGJ di Jember Punya NIK Lho
Yakni kerja sama penyediaan data kematian melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Pantarlih bertugas melakukan coklit sejak 12 Februari hingga berakhir pada 14 Maret 2023. Ribuan pantarlih bekerja di 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Jember. (*)