JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang terus bertransformasi menjadi perguruan tinggi unggul bereputasi internasional. Mendukung hal tersebut, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Malang melakukan kegiatan sosialisasi dan update data bakal calon peserta sertifikasi dosen (serdos) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tahun 2023, Jumat (31/3/2023).
Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerja Sama (AAKK) Dr H Barnoto MPdI mewakili Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Hj Umi Sumbulah MAg menyampaikan, sertifikasi dosen merupakan upaya dalam mewujudkan pendidikan nasional yang profesional dan berkualitas.
Maka dari itulah, setiap pendidik nantinya harus memiliki sertifikat kelayakan mengajar sebagai dosen. Terlebih lagi, hal ini merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi.
Serdos ini dikhususkan bagi para dosen di lingkungan UIN Maliki Malang yang belum memperoleh sertifikasi pendidik dengan mengajukan secara online.
Setiap dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik harus segera melakukan mengurusnya sesuai dengan mekanisme yang ada. Untuk itulah, dijelaskan Barnoto dalam sosialisasi ini, harapannya dapat mendorong dan memotivasi agar para dosen dapat segera mengurus sertifikat pendidik demi mewujudkan pendidikan berkualitas dan mewujudkan cita-cita besar kampus menjadi unggul dan bereputasi internasional.
"Ini juga untuk memaksimalkan arah kebijakan kampus dan tujuan pendidikan secara nasional," jelas Barnoto yang didampingi Ketua OKH Hj Umi Hanik, staf LPM Abdul Aziz, serta Nuril Maarif staf BAK.
Lebih lanjut Barnoto menjelaskan, serdos memiliki beberapa persyaratan. Antara lain adalah harus memenuhi persyaratan sudah memiliki NIDN atau NIDK, memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli, memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut.
Baca Juga : Anggota Paskibraka Mulai Tahun Ini Akan Jadi Duta Pancasila
"Kemudian, harus memenuhi beban kerja dosen. Dan juga para dosen harus memenuhi nilai passing grade TKDA dan TKBI," paparnya.
Untuk itu, dalam sosialisasi yang juga menjadi amanat undang-undang ini, pihaknya mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti dengan sebaik mungkin. Sehingga, setelah kegiatan, para peserta diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret terkait proses sertifikasi dosen.
Berdasarkan data yang ada, jumlah pendaftar di google form terdapat 223 pendaftar dan jumlah tersebut diyakini terus bertambah hingga mencapai 281 peserta. Peserta yang berkesempatan mendaftar kali ini dari unsur dosen atau tenaga pendidik baik PNS maupun DTB-PNS.