JATIMTIMES - Mutasi 26 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuwangi yang dilakukan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dinilai sebagai salah satu wujud lemahnya birokrasi. Sebab, tetap saja banyak jabatan kepala dinas (kadis) disandang pelaksana tugas (plt).
Menurut salah seorang aktivis Banyuwangi, Asad M. Nagib, pada dasarnya aturan Kementerian Dalam Negeri menyatakan maksimal plt hanya boleh 6 bulan, itu pun 3 bulan pertama dan 3 bulan ke dua .”Dengan dimutasi dan diangkat plt seolah-olah plt yang diemban baru dimulai per tanggal mutasi. Jadi, hitungannya nanti pada bulan Juli 2023 akan masuk 3 bulan pertama dan pada November awal akan masuk 3 bulan ke dua. Ini semata- mata menutupi kelemahan kepemimpinan di Banyuwangi,” jelasnya, Kamis (30/03/2023).
Baca Juga : Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba
Lebih lanjut Asad menuturkan apabila karena belum ada pejabat yang memenuhi persyaratan, seharusnya sebelum 3 bulan atau 6 bulan, sudah harus dipersiapkan pelatihan, diklat maupun diklatpim agar syarat-syaratnya terpenuhi bagi bupati untuk mengangkat pejabat definitif..
“Malu rasanya warisan kesalahan pemimpin yang lalu tetap dijadikan warisan yang berwasiat. Padahal putra paling baik daerah ini sedang menjabat menpan RB. Maka menjadi tugas Baperjakat mulai dini sudah menyiapkan jenjang yang pasti karena dalam waktu dekat juga akan ada beberapa pejabat yang memasuki pensiun dan perlu pengganti,” tambah Asad.
Menurut dia, apabila ada pejabat plt sekitar 40 persen, dapat diartikan semua keputusan akan tersentral kepada bupati dan tentu akan menghambat kebijakan dan pengambilan kebijakan.
Agar tidak menjadi kabupaten dengan banyak pejabat plt terpanjang, Pemkab Banyuwangi bisa segera mengambil langkah melakukan revolusi pangkat dengan memenuhi persyaratan kepangkatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
“Kami masyarakat merasakan akibat adanya pejabat plt yang berkepanjangan. Kondisi yang ada saat ini merupakan sebuah bom waktu yang nantinya akan membikin kelabakan penentu kebijakan, baik di dalam birokrasi atau di luar birokrasi,” ujar alumni HMI tersebut.
Pengusaha kuliner itu menambahkan, dengan banyaknya pejabat plt, tidak tertutup kemungkinan para investor juga akan berpikir bila ingin ikut ambil peran di Kabupaten Banyuwangi. Sebab, sifat investasi perlu adanya kepastian dan kejelasan.
Baca Juga : Soal Piala Dunia U-20 Batal Digelar di RI, Gibran Bocorkan Rencana Erick Thohir
Sementara menanggapi banyaknya pejabat plt di Banyuwangi, Bupati Ipuk Fiestiandani menyatakan plt merupakan bagian dari proses karena kurangnya kaderisasi sehingga harus jadi plt dulu.
“Bukan berarti ada kekosongan jabatan yang harus ada proses lelang jabatan (open bidding) dulu untuk menjadi kepala dinas. Jadi, tidak ujug-ujug mereka naik pangkat untuk bisa menjadi kepala dinas. Mereka harus ikut open bidding dulu,” jelas Bupati Ipuk.
Open bidding merupakan salah satu bentuk usaha yang dicanangkan untuk mewujudkan reformasi birokrasi. Lelang jabatan atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka itu merupakan suatu sistem atau mekanisme yang dilakukan dalam mengimplementasikan pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan struktural yang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme.