JATIMTIMES - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca Juga : Pengacara David Yakin Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Akan Ditolak
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.
Untuk hal yang memberatkan Teddy, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.
Sebelumnya Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Pada saat itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Baca Juga : Berkat Rekaman CCTV, Maling Motor di Pendapa Popoh Tertangkap
Selanjutnya, Teddy memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Tak hanya itu saja, Teddy juga meminta Dody agar menukarkan sabu itu sebanyak 10kg.
Dalam kasus ini Teddy tidak sendirian, ia juga melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa lain dalam kasus ini diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sementara Dody, dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini.
Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.