JATIMTIMES - Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur penyelenggara negara (ASN) di Kementerian ESDM, KPK telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
"Kalau nggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau nggak salah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga : Jokowi Masih Bungkam Soal Dibatalkannya Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Meski begitu, KPK hingga kini masih enggan untuk merinci identitas mereka. Namun pada kesempatan itu, Asep menegaskan jika KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman tersangka.
"Itu ke sana itu kan masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya itu yang kita cari bukti-bukti itu," ujar Asep.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (27/3).
Asep mengatakan penggeledahan ruangan Idris berawal saat penyidik menggeledah Kantor Kementerian ESDM dan Kantor Ditjen Minerba.
"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta pak plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," ujar Asep.
Asep lalu mengungkap, dengan berbekal temuan kunci apartemen di ruang Idris itu, penyidik KPK langsung menggeledah salah satu kamar Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana penyidik menemukan uang miliaran rupiah.
"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, nggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar," katanya.
Baca Juga : Update Kasus ATG Wahyu Kenzo: Pemeriksaan Saksi Telah Usai, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Tambahan
Selanjutnya Asep mengatakan jika saat ini pihaknya masih mendalami kepemilikan Aparatur Pakubuwono tersebut. Penyidik belum menyimpulkan apartemen itu milik Plh Dirjen Minerba.
"Kuncinya memang ada di pak Plh tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," ujar Asep.
Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan duit korupsi itu juga diduga mengalir untuk pemenuhan pemeriksaan BPK. Namun, KPK belum menjelaskan berapa duit yang mengalir untuk keperluan pemeriksaan BPK itu.
"Ada juga untuk 'operasional' ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," sambungnya.