JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa seluruh saksi yang ditargetkan pada proses pengusutan dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Saksi tersebut mulai dari Anggie Maulida, Desy Dwiasti, hingga RS dan FS.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengaku pemeriksaan saksi telah selesai pada Rabu (29/3/2023). Hal itu juga menegaskan belum ada saksi baru yang akan dipanggil meski tidak menutup kemungkinan akan ada saksi yang bertambah.
Baca Juga : Berikut Pernyataan Keras Mahfud Md ke Anggota DPR di Sidang Pembahasan Transaksi Janggal Rp 349 T
“Jadi sudah diperiksa semua. Nanti apabila membutuhkan akan kami dalami lagi. Hari ini (kemarin, red) kami sudah memeriksa FS,” kata Bayu, Kamis (30/3/2023).
Dijelaskan Bayu, para saksi telah dicecar dengan puluhan pertanyaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan informasi bahwa ada beberapa unit kendaraan ataupun jam tangan mewah yang saat ini statusnya sudah berpindah tangan.
“Jadi beberapa aset itu memang sudah dijual. Namun, kami masih mendalami lagi. Apabila ada hal yang dibutuhkan, pasti akan kami panggil lagi yang bersangkutan,” terang Bayu.
Sejauh ini, sudah ada sebanyak empat mobil mewah, lima sepeda motor mewah dan tiga unit rumah yang diamankan Polresta Malang Kota. Semua aset tersebut merupakan aset yang dimiliki secara pribadi oleh tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
“Untuk rumah, kami dari Polresta Malang Kota hanya menyita tiga unit bangunan, di kompleks perumahan Grand Permata Jingga (PJ) 2 saja,” terang Bayu.
Baca Juga : Buntut Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pakar: Hubungan Jokowi- Mega Bisa Memanas
Sementara, Bayu juga menerangkan bahwa kemungkinan ada beberapa aset milik Wahyu Kenzo yang juga disegel polisi. Namun penyegelan tersebut kemungkinan dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Ke depan mungkin ada penambahan tersangka. Tetapi untuk di LP yang masuk ke kami, masih mengarah ke dua tersangka yang sudah diamankan (Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan),” pungkasnya.