JATIMTIMES - Kasus penemuan bayi yang berada di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dilimpahkan ke Polres Blitar Kota. Hal ini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih dengan menyerahkan kedua pelaku tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Akibat kekerasan ini, korban yang masih bayi meninggal dunia.
Baca Juga : Viral, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi Gegara Memeras Pengusaha
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra membenarkan pelimpahan perkara ini ke Polres Blitar kota.
"Benar dilimpahkan ke Polres Blitar kota, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Blitar," kata Agung Kurnia, Minggu (26/3/2023).
Seloaj itu, perkara dilimpahkan karena hasil penyidikan tidak ada tindak pidana pembuangan bayi melainkan pelaku RY (44) dan WY (30), melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan cara minum obat penggugur kandungan saat di rumah masuk Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Begitu minum cairan ini, bayi yang masih dikandungan akhirnya terlahir dan setelah dibawa ke Puskesmas Ngantru meninggal dunia.
Baca Juga : Viral, Polisi Dalami Kasus Curanmor yang Terjadi di Tumpang
Atas pelimpahan ini, selanjutnya proses penyidikan lebih lanjut diserahkan ke petugas Polres Blitar kota.
Perlu diketahui, RY adalah pria yang awalnya membawa bayi dan beralibi menemukannya di tengah sawah di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Senin (20/3/2023) lalu.
Atas pengakuan penemuan bayi ini, RY yang merupakan suami dari kepala desa di Blitar ternyata melakukan dengan wanita berinitial WY (20) warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.