JATIMTIMES - Belakangan ini, ramai menjadi perbincangan publik, oknum mengaku wartawan dari harian Siber News TV/akun YouTube yang ditangkap oleh petugas kepolisian.
Seperti melansir akun TikTok @eko.hk, Polres Grobogan menggelar konferensi pers terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum mengaku wartawan tersebut.
Baca Juga : Ribuan Jamaah Ikuti Salat Tarawih Cepat di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Kabupaten Blitar
Penangkapan oknum wartawan diawali dari adanya laporan dari Puji Munarto, direktur sebuah perusahaan properti ternama di Grobogan. Pelapor merasa telah diperas oleh pelaku terkait permasalahan antara perusahaan properti tersebut dengan konsumennya.
"Jadi ini tersangka membuat berita terkait permasalahan di CV Riyutomo dengan salah satu pembeli tanah kapling yang melibatkan oknum Kejaksaan Negeri Grobogan," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, dikutip pikiranrakyat.com, Minggu (26/3/2023).
Jika korban tidak memberikan uang, pelaku mengancam akan menyebarkan persoalan korban ke media online dan akun YouTube yang disebut dikelola oleh tempatnya bekerja.
"Tersangka meminta uang Rp 10 juta kepada korban, jika tidak memberikan uang tersebut, berita yang sudah dibuat akan diberitakan di media online, tempat pelaku bekerja," ujar Anung.
Korban pun sudah menjelaskan bahwa dirinya tak memiliki uang sebanyak itu. Namun pelaku tetap memaksa korban untuk memberikan uang jika ingin berita tidak ditayangkan.
Karena merasa perusahannya terancam, akhirnya korban mendatangi pelaku di sebuah kafe di Jalan Gajahmada Purwodadi. Korban pun telah menyiapkan uang untuk pelaku sebanyak Rp 3 juta.
Baca Juga : Viral, Polisi Dalami Kasus Curanmor yang Terjadi di Tumpang
"Saat itu juga anggota kami dari Satreskrim Polres Grobogan dan Kejari Grobogan menangkap pelaku yang menerima uang dari korban," tambah Anung.
Dari OTT tersebut, Polres Grobogan membawa barang bukti berupa satu buah mobil Honda BR-V dan ponsel yang menjadi sarana pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang Rp 3 juta yang diberikan korban kepada pelaku. Termasuk menemukan barang bukti berupa screemshoot isi WhatsApp antara pelaku dan korban serta print out hasil pemberitaan pelaku soal permasalahan perusahaan korban.
Dalam press konferensi itu, Suwarno juga mengaku aksinya itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam perkara ini, Suwarno dijerat pasal 368 ayat (1) Subs 369 ayat (1) KUHP.