JATIMTIMES - Sebanyak 9 pengusaha di Kota Malang mendapatkan penghargaan dari Dinas Tenga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Penghargaan tersebut diberikan pada Jumat (10/3/2023) malam di gedung Malang Creative Center (MCC) Kota Malang.
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dari setiap penguasaha yang aktif berkegiatan di Kota Malang. Setidaknya ada 9 pengusaha dari 9 sektor yang mendapatkan apresiasi tersebut.
Baca Juga : Penyidik Polresta Malang Kota Akan Panggil Istri Wahyu Kenzo
Kesembilan sektor tersebut masing-masing sektor kesehatan, informasi dan komuniaksi, restoran, hotel, industri, perdagangan ritel, perdagangan besar, konstruksi dan properti. serta sektor biro dan travel.
Melalui kegiatan tersebut, Disnaker-PMPPTSP Kota Malang juga bermaksud untuk mengedukasi dan menyosialisasikan kepada pengusaha-pengusaha atau investor yang aktif berkegiatan di Kota Malang untuk secara tertib dapat melakukan laporan LKPM secara rutin dan berkala.
"Harapannya dengan kegiatan ini, kami sengaja mengundang untuk memacu kepada semua pengusaha, baik UMK (usaha menengah kecil) maupun non-UMK untik rutin melaporkan kegiatannya baik OSS-nya. Baik per triwulan, semester di setiap tahunnya," ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Arif Tri Sastyawan, Jumat (10/3/2023) malam.
Arif mengatakan, laporan tersebut merupakan kewajiban bagi setiap pengusaha yang aktif berkegiatan di Kota Malang. Sebab, jika tidak melakukan pelaporan terkait LKPM, pengusaha yang bersangkutan juga akan menerima imbasnya.
"Jika tidak melaporkan, OSS pengusaha akan dibekukan. Otomatis akan dibekukan kementerian. Kalau itu sampai dibekukan, otomatis kan mereka harus mengurus lagi. Kan jangan sampai seperti itu," terang Arif.
Menurut Arif, sebenarnya tidak ada kendala yang begitu signifikan sehingga para pengusaha tidak melakukan pelaporan LKPM. Hanya, menurut dia, masih banyak pengusaha yang tidak paham bahwa hal itu menjadi sebuah kewajiban.
"Kebanyakan ini, pengusaha merasa jika sudah memiliki NIB (nomor induk berusaha), itu semuanya sudah selesai. Padahal kegiatannya harus dilaporkan secara berkala. Ini yang coba kita lakukan edukasi dan sosialisasi melalui awarding ini," jelas Arif.
Baca Juga : Terungkap, Inilah Alasan LPSK Setop Lindungi Eliezer
Selain pengusaha, Disnaker-PMPTSP juga memberikan penghargaan serupa kepada organisasi perangkat daerah yang menjadi kemitraan. Yakni Diskopindag, Dinkes, Satpol PP dan DPUPRPKP, Kecamatan Blimbing, lurah Kauman dan lurah Tlogomas.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada pengusaha yang sudah tertib dalam pelaporan LKPM. Ia menilai apresiasi berupa penghargaan itu perlu dilakukan.
Menurut Sutiaji, pelaporan LKPM sangat berpengaruh pada proses inventarisasi nilai investasi di Kota Malang. Dari data yang dihimpun, pada awal 2022 lalu dari ribuan investor yang mendaftarkan usaha dan OSS'nya, nilai investasi di Kota Malang mencapai Rp 15 triliun.
"Kalau dilihat di izinnya (di awal tahun 2022), nilai investasi di Kota Malang di angka Rp 14 triliun sampai Rp 15 triliun. Dengan seiring waktu, dengan ketidaktertiban, yang terlapor hanya tak lebih dari Rp 1 triliun. Saya ucapkan terima kasih kepada pengusaha yang mendapatkan reward," ujar Sutiaji.