JATIMTIMES - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer (RE).
Penghentian perlindungan terhadap Bharada E itu didasarkan pada UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga : LPSK Jumpa Pers Sore Ini Terkait Isu Status Perlindungan Eliezer Dicabut
"Keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c UU 13 Tahun 2006," kata Kabiro Hukum LPSK Sriyana dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
Adapun bunyi pasal 32 huruf C UU Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai berikut :
Pasal 32
(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
Sementara, Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menjelaskan LPSK dalam melindungi para saksi patuh terhadap UU.
Selanjutnya, Rully mengatakan jika di dalam UU ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang harus ditandatangani oleh saksi ataupun korban yang dilindungi LPSK. LPSK lalu menilai, Eliezer telah melanggar ketentuan tersebut.
Penghentian itu buntut Eliezer sebelumnya yang melakukan wawancara eksklusif yang dilakukan Eliezer dengan salah satu stasiun TV.
"Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa dalam melaksanakan perlindungan itu terikat perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," ungkapnya.
Rully lalu menambahkan jika Eliezer sebelumnya telah bersedia untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan LPSK.
Tak hanya itu saja, Rully juga mengungkap sebelumnya Eliezer juga bersedia tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang mengenai pemberitaan atas dirinya.
"Salah satu poin, poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa Saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," tutur Rully.
"Saudara RE telah menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," imbuh dia.
Baca Juga : KPK Beri Dukungan kepada Kemenkeu untuk Telusuri Harta Para Pejabat
Adapun pernyataan kesediaan itu juga tertuang dalam UUPerlindungan Saksi dan Korban. Pernyataan kesediaan itu tertuang dalam Pasal 30, saksi dan korban wajib menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
Berikut bunyi Pasal 30 UU Perlindungan Saksi dan Korban:
Pasal 30
(1) Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
b. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
c. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;
d. kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
e. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.