JATIMTIMES - Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota akan segera memanggil istri Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Hal itu berkaitan dengan dugaan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan crazy rich asal Surabaya tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/3/2023) membenarkan kabar tersebut. Dalam hal ini, polisi akan melayangkan surat pemanggilan pekan ini.
Baca Juga : Awal 2023, Empat Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu
Disinggung masalah jadwal pemanggilannya, pihak kepolisian masih belum menjelaskan secara detail. Namun, dalam waktu dekat, istri Wahyu Kenzo diminta hadir di Polresta Malang Kota untuk memberikan keterangan resmi sebagai saksi.
“Secepatnya akan kami panggil istri dari tersangka, untuk menanyakan langsung terkait beberapa hal. Selain istri, setidaknya sudah ada sembilan saksi yang sudah kami periksa atas kasus tersebut,” ujar Kapolresta Malang Kota yang akrab disapa Buher tersebut.
Sejauh ini, Polresta Malang Kota masih terus melakukan inventarisasi aset Wahyu Kenzo. Usai tiga mobil disita, kini giliran aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, yang diincar petugas.
“Untuk aset seperti tanah dan rumah ini, kami mendapatkan informasi ada yang berada di Kabupaten Malang dan Kota Malang. Namun, kami juga masih menggali terkait kepemilikan dari aset tersebut. Apabila bangunan itu kontrak, maka tidak bisa disebut sebagai aset milik tersangka. Oleh sebab itu, kami nanti akan mengajak tersangka ke lokasi aset untuk menjelaskan secara langsung,” ungkap Buher.
Baca Juga : KPK Beri Dukungan kepada Kemenkeu untuk Telusuri Harta Para Pejabat
Terkait hal tersebut, selain ahli informatika, perbankan dan kantor pos, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak Kantor ATR/BPN di wilayah Malang Raya. Hal ini terkait kepemilikan aset sesungguhnya, dari informasi yang masuk ke pihak penyidik.