JATIMTIMES- Proses mediasi antara pengusaha hiburan malam Dunia Karaoke (DK) dengan 4 mantan karyawan hampir menemui titik terang. Mediasi tertutup itu dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban bertempat di ruang lantai 2 dinas setempat.
Kepala Disnakerin Tuban, Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa pertemuan ketiga ini ada beberapa titik temu di antaranya pemberian uang kompensasi kepada mantan karyawan. Artinya, karyawan menerima arahan dari Disnakerin dan begitu juga dari perusahaan. Namun, pihak DK menerima dengan catatan akan menyampaikan terlebih dahulu ke pimpinan atau owner-nya.
Baca Juga : Dewan Tekan Peruntukan BOP Pendidikan, Bunda PAUD Pertanyakan Komitmen Pemdes
"Dari kami sendiri menyarankan agar persoalan tidak berlarut-larut. Pastinya kesepakatan satu minggu sudah harus ada laporan perwakilan perusahaan atau DK ini untuk melaporkan pimpinan," tegas Sugeng saat ditemui di kantornya setelah proses mediasi, Rabu (01/03/2023).
Sugeng menambahkan beberapa dasar hukum yang dipakai. Sementara itu untuk BPJS Ketenagakerjaan, pihak DK sudah sepakat untuk mengurus pencairan. Lalu, kompensasi karena dulunya ada gaji di bawah UMK maka Disnaker menghitung besarannya.
"Untuk dasar menghitung Disnaker memakai dua dasar penghitungan. Yakni menggunakan UMK tahun 2022 dan 2023," paparnya.
Selanjutnya, sesuai upah UMK pada 2022 lalu total didapat sekitar Rp5,7 juta per orang. Namun, kompensasi ini relatif sebab setiap orang gajinya berbeda-beda.
"Kalau dirata-rata dihitung menggunakan upah UMK pada tahun 2022 ketemunya sekitar 5.700," jelasnya.
Mantan Camat Kerek ini memaparkan, kompensasi ini akan dilaporkan ke pihak manajemen DK. Jika nanti setuju maka kompensasi dalam jangka satu minggu harus sudah dibayar dan dilaporkan ke Disnaker.
"Jika kompensasi belum terbayarkan dalam Minggu ini maka akan ada pertemuan selanjutnya dan akan selesaikan," tambahnya.
Terpisah,GM Dunia Karaoke, Pier Asyer Januari Adu menceritakan, proses mediasi dengan mantan karyawannya itu. Di hadapan Disnakerin dia menyampaikan beberapa kesalahan para mantan keamanan DK tersebut.
"Kenapa terjadi pemecatan karena memang ada boikot dari pekerja dan lepas tanggung jawab dan meraka sudah menerima sangsinya mereka dipecat," ucapnya.
Baca Juga : Dinkop UMTK Pemkot Kediri Imbau Pengusaha Laporkan dan Sahkan Peraturan Perusahaan
Menurut dia, kompensasi masih dibicarakan lebih lanjut dan menunggu keputusan dari owner. Sementara BPJS Ketenagakerjaan seminggu lagi cair dan mereka bisa menggunakan uangnya.
"Mediasi selanjutnya info dari dinas masih ada mediasi dan kami masih menunggu undangan. Intinya boikot saat itu kami merasa dirugikan karena security dan keamanan tidak ada di sana. Jadi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Pear pun mengelak terkait pesangon atau kompensasi. Sebab, dalam kontrak jika tidak sesuai pekerjaan dan melakukan kesalahan maka tak menerima kompensasi.
"Dan itu ditandatangi bermematerai 10.000," tambahnya.
Ditemui terpisah, ED perwakilan mantan karyawan DK mengungkapkan, mediasi sudah ada titik terang dan uang akan dicairkan dalam kurun waktu satu minggu ini paling lambat 7 Maret.
"Ada titik temu dan menerima sanksi PHK. Untuk BPJS nya masih menunggu perusahaan. Dan hasil mediasi ada kepuasan," tutupnya singkat.(*)