free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Beri Salam Tiga Jari Metal ke Jaksa 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

14 - Feb - 2023, 20:14

Placeholder
Tampak tangan Kuat Ma'ruf memberikan salam tiga jari metal kepada JPU usai divonis 15 tahun penjara. (foto: YouTube Kompas TV)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, memberikan salam tiga jari metal kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

Seperti dilihat JatimTimes melalui siaran langsung YouTube Kompas TV, Kuat Ma'ruf terlihat tenang saat pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim. 

Baca Juga : Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara 

Usai vonis dibacakan, Kuat kemudian menghampiri tim pengacara. Tim pengacara pun tampak memberikan semangat kepada Kuat dengan menepuk bahunya. 

Setelah menghampiri tim pengacara, Kuat lantas berjalan melewati depan tim JPU untuk kembali ke  sel. Tiba-tiba di depan JPU, wajah Kuat menghadap JPU. Sementara tangan Kuat naik ke atas sambil menunjukkan simbol tiga jari metal. 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. 

Baca Juga : Para Ilmuwan Sebut Gempa Dahsyat Turki Membelah Bumi

Vonis Kuat Ma'ruf ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada Senin (16/1) lalu. Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas