free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

14 - Feb - 2023, 19:39

Placeholder
Kuat Ma'ruf dalam sidang di PN Jakarta Selatan. (sumber google))

JATIMTIMES - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Para Ilmuwan Sebut Gempa Dahsyat Turki Membelah Bumi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa 14 Februari 2023. 

Majelis hakim juga meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keyakinan majelis hakim dibuktikan dengan berbagai tindakan Kuat Ma’ruf. Mulai dari mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (polymerase chain reaction) dalam situasi pandemi covid-19. 

Tak hanya itu. Hakim juga menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ada beberapa alasan putusan tersebut diambil oleh majelis hakim. Di antara yang memberatkan sebagai berikut. 

1. Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan;

2. Kuat Ma’ruf berbelit-belit;

3. Kuat Ma'ruf tidak mengakui perbuatannya;

4. Kuat Ma'ruf tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Kuat Ma'ruf masih mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga : Jika Satu Arah Diterapkan, Ini Solusi Dishub Kota Malang Jika Terjadi Penumpukan Kendaraan

Vonis Kuat Ma'ruf lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Senin (16/1) lalu. Jaksa menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

Sehari sebelumnya, majikan Kuat Ma'ruf, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy