JATIMTIMES - Polres Malang menggelar rapat koordinasi (Rakor) besar jelang peringatan 1 Suro dan Suroan Agung 2025. Pada agenda rapat yang digelar di Polres Malang pada Kamis (26/6/2025) tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S.
Pada pernyataannya, Danang menyebut, langkah yang diambil oleh Polres Malang tersebut turut ditujukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang muncul dari adanya kegiatan perguruan silat di wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga : BMW di Desa Saptorenggo Diminati Masyarakat, Layanan PBB Capai 153 Transaksi
"Maka penting adanya kolaborasi seluruh pihak, terutama pimpinan perguruan silat untuk menciptakan peringatan Suro yang tertib dan bermartabat," tutur Danang usai memimpin rapat, Kamis (26/6/2025) malam.
Lantaran mempertimbangkan hal itulah, pada agenda rapat koordinasi tersebut turut menghadirkan sejumlah pihak. Yakni mulai dari Forkopimda Kabupaten Malang, pimpinan perguruan silat, hingga unsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Malang.
"Kita semua harus tanggung jawab menjaga keamanan bersama,” tegas Danang.
Berdasarkan data yang dihimpun Polres Malang, jumlah anggota perguruan silat aktif di Kabupaten Malang mencapai lebih dari 7 ribu orang. Ribuan pesilat tersebut tersebar di berbagai aliran perguruan.
"Aktivitas mereka diperkirakan akan meningkat selama awal bulan Suro, khususnya dalam acara pengesahan anggota baru," imbuhnya.
Danang turut mengajak para pengurus perguruan silat untuk membimbing anggotanya agar tidak mudah terprovokasi, menjaga persaudaraan, serta fokus pada pembangunan karakter. Sehingga pelaksanaan pengesahan dan peringatan 1 Suro tahun ini diharapkan bisa berlangsung aman tanpa insiden pertikaian maupun kericuhan.
"Saya percaya semua perguruan mengajarkan hal baik. Kami ingin kegiatan keagamaan dan kebudayaan tetap berjalan tanpa gangguan kamtibmas,” ungkap Danang.
Lebih lanjut, disampaikan Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, pihak kepolisian Polres Malang bersama Forkopimda dan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) telah menyusun dan menyosialisasikan Maklumat Suro Aman dan Damai. Maklumat tersebut wajib dipatuhi seluruh anggota perguruan silat, termasuk yang ada di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Pengidap Diabetes Pengedar Narkoba di Malang Selatan Diringkus Polisi, Sita Sabu dan 43 Ribu Butir Pil Koplo
"Maklumat ini hasil kesepakatan bersama. Kami harap semua pihak mentaati demi menjaga Kabupaten Malang tetap kondusif,” kata Bambang.
Dalam maklumat tersebut terdapat 16 poin yang harus ditaati oleh semua perguruan silat. Isinya antara lain mencakup larangan konvoi, penggunaan knalpot brong, membawa senjata tajam, hingga penggunaan atribut perguruan silat saat bepergian.
Sementara itu, pada rangkaian rapat koordinasi, para perwakilan perguruan silat yang hadir mulai dari PSHT, PSHW, IKSPI Kera Sakti, hingga Pagar Nusa juga telah menyatakan kesiapannya untuk menjaga komitmen damai. Termasuk mengawal anggotanya masing-masing agar tetap tertib selama rangkaian peringatan Suro.
Komitmen tersebut juga tertuang pada penandatanganan maklumat bersama oleh Kapolres Malang, unsur Forkopimda, Ketua IPSI Kabupaten Malang, hingga para pimpinan perguruan silat.
"Seluruh ketua perguruan silat menyampaikan kesiapan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati," pungkas Bambang.