JATIMTIMES - Bantuan dana stimulan untuk korban bencana gempa di Kabupaten Malang pada tahun 2021 lalu akan segera didistribusikan.
Dana stimulan itu sebenarnya sudah ditransfer sejak awal 2022 lalu. Namun saat itu, menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Nur Fuad Fauzi, anggaran yang ditransfer masih setengah dari nilai total. Sehingga, BPBD Kabupaten Malang kembali mengajukan untuk nilai total dana dan cair pada akhir 2022.
Baca Juga : Diduga Serangan Jantung Mendadak, Pria Warga Sanankulon Blitar Meninggal Dunia di SPBU
"Sekarang sudah lengkap. Diperkirakan akan didistribusikan pada Maret atau Mei 2023 mendatang," ujar Fuad.
Untuk itu, Fuad mengatakan bahwa saat ini BPBD tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait pendistribusiannya. Terutama terkait pertanggungjawaban bagi penerima bantuan dana stimulan.
"Beberapa juknis pertanggungjawaban itu di antaranya penerima harus melaporkan penggunaaan dana tersebut. Apakah sudah dibangun atau belum," jelas Fuad.
Sebagai informasi, saat bencana gempa itu terjadi pada 2021 lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjanjikan bakal memberikan dana stimulan bagi korban gempa. Besarannya dibedakan menurut kategori tingkat kerusakan.
Rumah yang rusak dengan kategori berat akan diberi bantuan stimulan senilai Rp 50 juta. Sedangkan rumah rusak sedang diberi Rp 25 juta dan rumah yang rusak ringan diberi bantuan Rp 10 juta.
Hanya, Fuad menyebut jatah bantuan dana stimulan yang sudah cair tersebut masih untuk kategori korban yang rumahnya rusak berat. Sedangkan untuk korban dengan rumah rusak sedang dan ringan, ada penundaan pencairan.
"Cairnya sesuai dengan data kami, korban rusak berat sebanyak 923 rumah," imbuh Fuad.
Baca Juga : Tidak Bisa Berenang, Warga Tirtoyudo Ditemukan Meninggal Usai Terseret Ombak Saat Mencari Kerang
Alasan penundaan alokasi untuk korban rusak sedang dan ringan itu karena adanya perubahan aturan di level pemerintah pusat. Sehingga tanggung jawabnya dialihkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Nanti akan kami ajukan kembali datanya ke pemerintah pusat untuk diverifikasi ulang," pungkas Fuad.
Pada 10 April 2021 lalu, gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 6,1 melanda Kabupaten Malang, mengakibatkan kerusakan yang cukup besar di wilayah Kabupaten Malang.
Tercatat, gempa bumi itu mengakibatkan kerusakan sebanyak 641 fasilitas umum, terdiri dari 226 sekolah, 233 rumah ibadah, 23 unit fasilitas kesehatan, dan 159 fasilitas umum lainnya.