JATIMTIMES - Polres Gresik bertindak cepat menindaklanjuti kasus kekerasan yang dilakukan mantan Kepala MTs Nurul Islam terhadap 15 siswinya beberapa waktu lalu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan Ahmad Nasrullah sebagai tersangka.
Baca Juga : Kejar Pemuda Bawa Sajam, Polisi Keluarkan Empat Tembakan
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Ahmad Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa pada Selasa (3/1/2023) lalu.
Termasuk, meminta keterangan kepada 5 korban dan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. "Selanjutnya proses gelar perkara terus dilakukan, guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya, saat jumpa pers, Sabtu (7/1/2023).
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 80 UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.
"Ada kemungkinan ditahan. Terkait dugaan pelecehan seksual masih belum ditemukan unsurnya," imbuh alumnus Akpol 2002 tersebut.
Selama proses pemeriksaan lanjutan, polisi akan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Untuk pendampingan kepada keluarga dan para korban.
"Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya yang berada di lingkungan pendidikan," tandasnya.
Di tempat yang sama, Ahmad Nasrullah mengaku menyesali perbuatannya. Dan meminta maaf kepada seluruh pihak, khususnya kepada para korban dan pihak yayasan.
"Saya menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Untuk selanjutnya saya pasrahkan kepada pihak kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata pria berusia 51 tahun tersebut.
Baca Juga : Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung, Babak Belur Dikeroyok Adik
Sementara itu, Pembina Yayasan Nurul Islam Heri Arifin juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban. Pihaknya juga menyayangkan perbuatan tersangka selaku kepala sekolah.
Pasalnya, tindakan tersebut menciderai semangat yayasan yang telah menerapkan program ramah anak di lingkungan pendidikan.
"Kami telah memutuskan mencopot yang bersangkutan (Ahmad Nasrullah, Red) sebagai kepala sekolah. Dan memberhentikannya sebagai guru," imbuhnya.
Pihaknya berkomitmen akan kooperatif mengikuti jalannya proses hukum. Termasuk pendampingan hukum kepada para korban dan tersangka. "Mengingat, yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota yayasan," tandasnya.
Seperti diketahui, yang bersangkutan telah melakukan pemukulan kepada 15 siswinya karena membeli makanan di luar sekolah. Bahkan akibat pemukulan tersebut mengakibatkan siswinya pingsan.